Perkara Korupsi di BGN: Mungkinkah Nanik S Deyang Bisa Jadi Tersangka?

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Belakangan ini nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang santer disebut-sebut ikut berpotensi melakukan korupsi bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya masing-masing Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dijebloskan ke dalam tahanan penyidik kejaksaan.
Ramainya pemberitaan di media daring dan elektronik ini setelah nama Nanik disebut dalam daftar 26 orang besar yang diduga ikut terlibat dalam pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh tersangka Sony dalam BAP. “Iya benar nama itu ada, sudah dituangkan dalam BAP,” ujar kuasa hukum tersangka jenderal polisi purnawirawan itu, Elsa Syarif yang diperkuat Krisna Murti.
Nanik yang diserbu wartawan usai menghadiri rapat di Istana Presiden tampak kesal saat dikonfirmasi jurnalis tentang namanya yang tertera dalam daftar tersebut. Nanik yang berlatar belakang wartawan itu, bungkam.
Begitu juga tentang surat diunggah Sony di Instagram yang mengucapkan terima kasih kepadanya lantaran diberi ‘hadiah indah’, Nanik justru mempertanyakan balik asal wartawan yang menanyakan soal surat dari Sony. “Dari wartawan mana,” ujarnya dengan nada tinggi sambil menunjuk dan naik ke mobilnya tanpa menjawab.
Sebelumnya, Kejagung menambah tersangka Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta. Peran tersangka ini mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG yang diminta Sony.
Tersangka Asep ini diberikan akses untuk melakukan intervensi kepada tim verifikatur mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya.
Saat ditanya wartawan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi tentang kemungkinan penyidik memeriksa Nanik S Deyang dikatakan bahwa semua pihak yang diduga terkait korupsi tiga petinggi BGN itu, bisa saja diperiksa. “Tergantung kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang ada. Bisa saja dan kita masih mendalami perkara korupsi ini,” ujar Syarief.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa korupsi dalam program MBG sudah bisa diprediksi jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik. “Hanya orang bodoh yang mengatakan tidak ada dugaan korupsinya. Pengelolaan awut-awutan sejak awal,” ujar Mahfud di kanal Youtubenya, tempo hari.
Menurutnya, indikator penyimpangan sudah terlihat dari awal, meliputi distribusi makanan tanpa standar nasional, anggaran yang tidak pernah jelas pertanggungjawabannya, hingga banyak proyek yang dikerjakan oleh yayasan yang berafiliasi dengan tiga pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini telah menjadi tersangka.
Mahfud menilai para pelaku layak mendapat hukuman berat. “Itu jahat betul, menurut saya harus hukum mati—atau setidaknya hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung wajib mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya tanpa tebang pilih, mengingat jaringan korupsi ini disebut melibatkan anggota DPR, pejabat daerah, hingga keluarga menteri.
Terkait Nanik S Deyang yang dilantik sebagai Kepala BGN, Mahfud menyarankan agar kejaksaan memanggilnya untuk diperiksa. “Sekurang-kurangnya diperiksa, tidak usah jadi tersangka dulu. Bisa saja, Nanik diduga ikut terlibat, atau justru dialah yang mendorong pengungkapan kasus ini,” tuturnya.
Pengamat politik Toto Izul Fatah dalam tulisannya yang diberi judul ‘Mungkinkah Kepala BGN Nanik S Deyang Jadi Tersangka?’ mengulas tentang ramainya Nanik diduga ikut terlibat korupsi di BGN. Menurut Toto pertanyaan spekulatif yang ramai di jagat media sosial belakangan ini mungkin saja wajar dan normal.
Terutama, dalam konteks munculnya :nyanyian’ samar tanpa menyebut nama dari mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya yang mengajukan Justice Collaborator (JC). Atau, kemungkinan adanya ‘nyanyian’ susulan yang menguatkan sebagai hasil dari pengembangan keterangan dua tersangka sebelumnya, Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung.
“Meski berandai-andai itu tak berdosa. Tetapi, saya tetap berharap agar kemungkinan terburuk yang dapat menimpa Nanik S Deyang itu tidak terjadi. Sebab, jika itu benar terjadi, persoalannya tidak lagi sederhana,” ujarnya.
Toto yang juga Direktur Eksekutif Citra Komunikasil LSI Denny JA menambahkan, ini bukan lagi sekadar kasus orang per orang. Ini sudah menyentuh jantung kredibilitas kelembagaan BGN dan masa depan program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu sendiri.
“Tentu kita tetap harus menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai pagar moral dan hukum. Nanik belum tentu bersalah. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun dalam politik kebijakan publik, ada satu hal yang tidak bisa ditunda. Yaitu, bila satu demi satu elite pengelola program strategis negara terseret kasus hukum, maka publik berhak bertanya, apa lagi yang bisa diharapkan dari lembaga itu,” paparnya.
Penulis/Editor: Isa Gautama




