Bareskrim Polri Tetapkan Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santri

Tersangka terlapor kasus dugaan pelecehan santri, pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau inisial SAM.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau inisial SAM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan santri oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Po Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataannya mengatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Penanganan ini juga menjadi wujud komitmen Polri untuk memberikan perlindungan terhadap korban.
“Kasus ini berangkat dari laporan polisi Nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, akhirnya diputuskan untuk menetapkan terlapor saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo kepada awak media, Jumat, 24 April 2026.
Dijelaskan juga olehnya, pihak penyidik juga sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor atau korban yang berinisial MMA. Surat tersebut resmi ditandatangani oleh penyidik pada 22 April 2026.
“Sudah diberitahukan kepada pelapor atau korban perihal perkembangan penyidikan melalui SP2HP Nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 dan juga sudah ditandatangani oleh penyidik,” kata Brigjen Pol Trunoyudo lagi.
Untuk diketahui bersama, pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau inisial SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri pada tanggal 28 November 2025. Dan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu mengatakan, terlapor pendakwah sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.
Benny Jehadu juga mengatakan sudah menyerahkan sejumlah barang bukti yang membenarkan adanya dugaan tindak pidana tersebut. Bukti yang diserahkan meliputi jejak digital percakapan hingga sebuah rekaman video masa lalu.
“Bukti yang diserahkan kita ke penyidik adalah bukti chat ya. Terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama,” jelas kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati pada 12 Maret 2026 lalu.

Kuasa hukum lima santri korban pelecehan oleh pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau inisial SAM membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.
Dikatakannya juga, kasus pelecehan ini memakan korban lebih dari satu orang. Seluruh kliennya, kata kuasa hukum, mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya. Kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” Benny Jehadu kembali berujar.
Tindakan pelanggaran hukum oleh pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau inisial SAM ini, terus Benny, diduga sudah berlangsung cukup lama dan sampai waktu bertahun-tahun. Tempat kejadian perkara pada saat pemeriksaan penyidik juga disebut terjadi di beberapa lokasi yang berbeda.
“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017. Jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” ujarnya lagi.
Di lain kesempatan, terlapor tersangka pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau inisial SAM juga buka suara atas kasus pelecehan yang menimpanya.
Dalam video yang diunggah di akun instagramnya, tersangka Ahmad menceritakan bahwa sejak 15 Maret 2026 dia berangkat ke Mesir untuk mendampingi ibundanya.
“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” terangnya.
Dikatakannya juga, dirinya baru mendapat panggilan polisi pada 30 Maret 2026. Dan dia juga menyebut pada saat itu dirinya dipanggil sebagai saksi.
“Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online,” kata Ahmad.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya,” imbuhnya.
Berbicara lebih jauh, dirinya juga meminta agar informasi yang beredar diteliti terlebih dulu. Dia juga sudah menyerahkan kasus dugaan pelecehan ini kepada kuasa hukumnya.
“Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya,” kata Ahmad.
Selain itu, dirinya juga menyayangkan sikap ustaz-ustaz yang menyebarluaskan informasi negatif tersebut. Dia juga menganggap informasi yang beredar itu sebagai fitnah.
“Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos,” tegas Ahmad.
Hal lainnya lagi, dirinya juga menyinggung sejumlah pihak yang mengaku mengenalnya. Padahal orang-orang itu tidak pernah berjumpa sampai berkomunikasi langsung.
“Dan banyak yang mengatakan bahwa mereka mengenal saya mengetahui karakter saya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, bertemu saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak pernah,” tegasnya lagi beralibi.
“Dan sangat disayangkan juga ada banyak dai yang menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayyun kepada saya. Padahal nomor kontak saya ada sama mereka,” sambungnya menyesali.
Penulis/Editor: Bembo



