HUKUM & KRIMINAL

Barang Bukti Berasal dari 331 Perkara Telah Inkrah Dimusnahkan Kejari Jakarta Pusat

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 30 April 2026, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika, psikotropika, obat terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan, soft gun, rokok tanpa cukai, serta barang bukti lainnya yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pada pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejari Jakarta Pusat dihadiri Kepala Kejaksaan (Kajari) Jakarta Pusat beserta jajarannya dan beberapa wakil instansi terkait yakni dari pengadilan,  Bea Cukai, kepolisian, Sudin Kesehatan serta undangan lainnya.

Atas data laporan kegiatan pemusnahan barang bukti dari Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Agus Suciptoroso, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta pusat DR. Antonius Despinola, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai hukum tetap (inkrah) sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan menghindari penyalahgunaan dan merupakan bagian dari tugas dan wewenang jaksa sebagai penuntut umum, yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah Inkrah,” kata, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, DR Antonius Despinola.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana khusus (Pidsus) dan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan hasil rekapitulasi sejak tahun 2025.

Dan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 331 perkara tersebut yakni sabu-sabu 2.495,1080 gram, ganja 2.698 gram, ekstasi 517 butir, tembakau sintetis 1.229,7955 gram, obat terlarang lainnya 82.749 butir, cairan narkotika 166 buah, alat bantu narkotika 1 dus, rokok tanpa cukai 74 koli (471.384 batang).

Pemusnahan barang bukti rokok tanpa cukai, sabu, ganja, pil ekstasi, tembakau sintetis, dan obat terlarang lainnya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat indenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibantu oleh petugas dari BNN Pusat.

Sedangkan untuk pemusnahan untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan, soft gun dilakukan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil menggunakan mesin pemotong besi atau gerinda dan baby roller. Dengan cara demikian maka barang bukti tersebut tidak akan mungkin dirakit maupun dipergunakan kembali.

“Diadakannya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, diharapkan agar tujuan pemusnahan tercapai, yaitu para jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi dan tidak terjadi penumpukan di gedung barang bukti,”  ujar orang nomor satu di jajaran Kejari Jakarta Pusat. (AT)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *