HUKUM & KRIMINAL

Polri Ajukan Red Notice Buru Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry

Tersangka pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM).

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri sudah mengajukan red notice terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Red Notice adalah permintaan resmi dari Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari (buronan) hingga proses ekstradisi atau tindakan hukum serupa dilakukan.

Penjelasan permintaan Red Notice disampaikan oleh Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Pol Ricky Purnama. Dia mengonfirmasi bahwa permohonan red notice saat ini sedang diajukan melalui mekanisme portal Interpol.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” ujar Kombes Pol Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2026.

Selain pengajuan red notice, disebutkan juga kalau saat ini Polri tengah berkomunikasi intensif dengan otoritas di Mesir. Langkah ini diambil untuk memverifikasi status kewarganegaraan tersangka SAM.

“Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” jelasnya.

Kombes Pol Ricky juga memastikan tersangka SAM sudah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Status tersebut didapatkan melalui jalur hukum yang sah, yakni naturalisasi.

“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, sambungnya, fokus pihak NCB Interpol Indonesia adalah memastikan apakah yang bersangkutan masih memegang status kewarganegaraan Mesir atau tidak. Validasi ini dinilai penting untuk keperluan koordinasi hukum internasional lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri sudah menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Hal ini menjadi wujud komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada korban.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik sudah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial MMA. Penyidik sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, yang juga merupakan korban. Surat tersebut resmi ditandatangani oleh penyidik pada 22 April 2026.

“Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik,” kata Brigjen Pol Trunoyudo.

Tersangka Mengaku Berada di Mesir

Tersangka pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM).

Tersangka pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sendiri sudah buka suara atas kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, dia mengatakan berangkat ke Mesir untuk mendampingi ibundanya sejak 15 Maret 2026.

“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” ujarnya.

Dia juga mengatakan baru mendapat panggilan polisi pada 30 Maret 2026. Dia dipanggil polisi dengan status sebagai saksi.

“Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online,” tuturnya.

“Dan panggilan polisi ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua, tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya,” imbuhnya.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *