HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Curanmor dan Rumsong, 25 Pelaku Sudah Dikandangin

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni memberikan penjelasan tentang pengungkapan kasus curanmor dan pencurian rumah kosong.

progresifjaya.co.id, KABUPATEN BEKASI — Polres Metro Bekasi membeberkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan pencurian rumah kosong atau rumsong. Juga disebutkan ada 25 pelaku kejahatan berstatus tersangka yang sudah dikandangin dalam  pengungkapan kasus ini.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam pernyataan resminya mengatakan, semua kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran.

“Polres Metro Bekasi sudah berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Sumarni di Lobby Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin, 11 Mei 2026.

Dikatakannya lagi, para maling yang dikandangkan itu dicomot dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Total ada 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong.

Lokasi kejadian kemalingan tersebar mulai dari wilayah Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai Rp1.343.000 yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Salah satu kasus pernah terjadi di area Masjid Cikarang Barat. Saat itu korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang. Namun setelah selesai shalat, motor korban sudah tidak ada di lokasi.

Dalam kegiatan ini, Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Mekanisme pinjam pakai dibuat karena kendaraan yang dipinjamkan masih berstatus barang bukti buat kepentingan proses penyidikan.

Sementara untuk para maling yang dikandangkan, oleh penyidik sudah dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selanjutnya, berangkat dari beragam kasus curanmor dan pencurian rumsong yang diungkap, Kapolres Kombes Pol Sumarni pun meminta masyarakat agar lebih meningkatkan lagi kewaspadaannya dengan menggunakan kunci ganda serta tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor. Juga manfaatkan CCTV serta sistem keamanan lingkungan yang ada.

“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran warga juga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun cepat melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat jika tahu ada tindak pidana. Mari kita kolaborasi untuk mengamankan wilayah kita dari gangguan kamtibmas,” seru Kombes Pol Sumarni kepada masyarakat.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *