HUKUM & KRIMINAL

Terkait Somasi Pengosongan, Kuasa Hukum Lim Kim Lan Surati Lurah Cengkareng Barat

Kim Lan didepan ruko yang dia tempati.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Terkait dengan adanya surat somasi dari kuasa hukum yang mengaku sebagai pemilik Ruko di Jalan Nirmala No 51A, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kini kuasa hukum Lim Kim Lan selaku pihak yang masih menempati Ruko tersebut, mengirimkan surat kepada Lurah Cengkareng Barat guna untuk dilakukan mediasi dan klarifikasi.

Surat itu dikirimkan kuasa hukum Lim Kim Lan, dari Kantor Law Office AKBP (Pur) Paingot Sinambela, SH, MH & Partners, karena keterlibatan Ketua RT 002/RW02, sehubungan keikutsertaannya bersama Apaw dan Ormas dengan tujuan menyuruh Lim Kim Lan untuk pindah atau mengosongkan Ruko tersebut, padahal belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan.

Kejadian pemaksaan pengosongan itu terjadi pada bulan Februari 2026 di Jl Nirmala No 51A RT 002/RW 02 Kelurahan Cengkareng Barat.

Untuk itu, kuasa hukum Lim Kim Lan meminta agar Lurah Cengkareng Barat dapat mengundang para pihak yang terkait untuk duduk bersama terkait permasalahan hukum, untuk dimediasi dan klarifikasi untuk dimintai pertanggung jawabannya masing-masing pihak. Sebab menurut Paingot Sinambela, hingga saat ini masih ada indikasi teror terhadap Lim Kim Lan.

Surat itu juga ditembuskan kepada Camat Cengkareng, Kapolsek Cengkareng dan Pimpinan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu Lurah Cengkareng Barat saat di konfirmasi pada hari ini, Senin (30/3/2026), sedang tidak berada di tempat. Menurut salah seorang staf Kelurahan mengatakan bahwa Lurah sedang menghadiri kegiatan di Kantor Walikota Jakarta Barat.

Ditempat terpisah, Lim Kim Lan mengatakan bahwa ruko tersebut merupakan peninggalan almarhum suaminya. Dia memperlihatkan bukti Sertifikat Hak Milik atas nama almarhum Soehardy Halim.

Namun menurut dia, setelah suaminya meninggal dunia, salah satu adik suaminya bernama Susanto, mendatanginya dan meminta Sertifikat asli Ruko peninggalan almarhum suaminya dengan dalih akan dibuatkan surat waris.

Namun setelah berjalan bertahun-tahun sertifikat itu tidak pernah dikembalikan lagi oleh Susanto,hingga tiba-tiba saja ada yang mengaku telah membeli Ruko tersebut.

“Ruko ini milik suami saya. Saya tidak pernah merasa menjual Ruko ini dan tidak pernah menerima sepeserpun uang dari siapapun juga, ” kata Lim Kim Lan. (Zul)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *