Subdit Indag Dirreskrimsus Polda Metro Bedol Peredararan Obat Daftar G Tanpa Izin di Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto bersama Dirreskrimsus, Kombes Pol Viktor Dean Mackbon dan Kasubdit I Indag AKBP Muh. Ardila Amry melakukan jumpa pers pembedolan kasus peredaran obat keras tanpa izin di Bekasi.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Bekasi dibedol habis oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya. Dalam pembedolan ini, dua orang tersangka yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengedar obat-obatan ilegal dikarungin.
Perihal pembedolan kasus ini disampaikan secara terbuka oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto bersama Dirreskrimsus, Kombes Pol Viktor Dean Mackbon dan Kasubdit I Indag AKBP Muh. Ardila Amry saat jumpa pers di Gedung Humas Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 Mei 2026.
Diceritakan, kasus ini bermula dari maraknya laporan di media sosial tentang penjualan obat keras ilegal seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl di wilayah Bekasi. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat-obatan terlarang.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak melakukan pembedolan di dua lokasi berbeda pada 7 April 2026. Lokasi pertama berada di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu Nomor 2, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Di lokasi tersebut, petugas membekap tersangka TM alias Teuku Muktawali (26) untuk kemudian dikarungin. Kemudian pembedolan kedua dilakukan di Jalan Irigasi Nomor 122, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dari lokasi ini, tersangka SN alias Syakban Nuddin (24) yang kena bekap untuk juga turut dikarungin. Kedua pelaku ini dikarungin karena diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras ilegal yang dipasarkan secara bebas tanpa izin resmi.
Dalam operasi pembedolan ini, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar di antaranya, 146.000 butir pil putih Double Y, 33.325 butir obat diduga merek Hexymer, 14.304 butir pil kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, dan 3.450 butir sediaan farmasi dalam bungkus polos serta hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor Dean Mackbon dalam pernyataannya menjelaskan, kedua pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin dengan modus tipu-tipu yakni membuka kios kosmetik sebagai penyamaran.
“Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Namun di balik itu, mereka menjual obat-obatan golongan keras secara ilegal,” ujar Kombes Pol Viktor Dean Mackbon.
Dijelaskan juga, selain melayani penjualan langsung, para pelaku juga memasarkan obat-obatan tersebut melalui platform bold. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan identitas pengirim palsu dan sistem cash on delivery (COD) di lokasi tertentu untuk menghindari pelacakan aparat.
Pola distribusi tersebut, lanjut Kombes Pol Viktor Dean Mackbon, menunjukkan praktik gelap mereka sudah terorganisir dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk memperluas jaringan penjualan ilegal.
Di momen yang sama, Kasubdit I Indag, AKBP Muh. Ardila Amry juga menambahkan. Dia mengingatkan masyarakat tentang bahaya sampul obat keras seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer. Dia juga menjelaskan bahwa obat tersebut termasuk golongan antikolinergik yang penggunaannya wajib berdasarkan resep serta pengawasan dokter.
“Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek euforia semu dan halusinasi. Dampaknya sangat berbahaya, mulai dari gangguan fungsi kognitif permanen, overdosis, koma, hingga kematian,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Beuh, sok rasakeun.
Penulis/Editor: Bembo



