Resbob Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan, Kapolda: Sengaja Buat Konten Ujaran Kebencian agar Dapat Keuntungan

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Setelah diburu di berbagai kota di Jawa Timur dan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Semarang, Jawa Tengah, Polda Jawa Barat menetapkan YouTuber dan konten kreator Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob jadi tersangka kasus ujaran kebencian. Dia terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau pasal 34 jo pasal 50 Undang-undang ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun dan bisa sampai 10 tahun.
Pemuda sok jago yang bilang ‘Semua Orang Sunda…..’ ini, ditampilkan dalam konprensi pers di Polda Jabar, Rabu (17/12) Tampak tersangka tertunduk malu, mengenakan baju tahanan kuning dan tangannya diborgol. Berbanding terbalik saat Resbob melontarkan umpatan dengan ucapan sungguh menyakitkan dan penghinaan bagi masyarakat etnis Sunda yang terkenal kalem.
Begitu konten itu viral di medsos, kontan saja timbul reaksi marah tokoh-tokoh Sunda yang terkenal dengan para jawaranya itu. Perkataan Dimas yang sudah menghina masyarakat Sunda seolah membangunkan macan tidur yang lagi adem ayem. Merekapun beramai-ramai minta agar Dimas ditangkap dan diadili atas ujaran kebencian yang dilontarkan dengan sinis di media sosial.
Meski Resbob sudah minta maaf melalui akun pribadinya, masyarakat yang sudah terlanjur marah menyatakan ‘tiada maaf bagimu’ harus diadili dan dihukum agar membuat efek jera bagi dirinya dan orang lain. “Mesti hati-hati jika membuat pernyataan di media sosial mengandung SARA,” ujar beberapa warga net memberi saran.
Resbob ditangkap karena telah menyinggung suporter Persib Bandung atau Viking serta menghina masyarakat suku Sunda. Setelah ditangkap di daerah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Resbob diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu dibawa ke Polda Jawa Barat dan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Siber (Ditressiber) akhirnya Dimas ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi tahanan penyidik.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya telah memiliki awal bukti yang cukup sebelum menangkap Resbob. “Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka,” kata Irjen Rudi.
Diungkapkan Kapolda, Resbob diduga sengaja membuat konten viral demi mendapatkan keuntungan. “Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Kapolda Irjen Rudi Setiawan lagi.
Menurutnya, motif itu memperkuat unsur pidana dalam perkara ini lantaran tersangka Resbob dengan sengaja mentransmisikan konten yang mengandung kebencian, lalu disebarluaskan untuk mendapat keuntungan. “Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” ucapnya.
Editor: Isa Gautama



