HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Bekasi Kota Tetapkan Paman Korban Tersangka Pembunuh Balita 2 Tahun di Jatisampurna

Penyidik sedang mengintograsi pelaku inisial G yang juga paman korban.

progresifjaya.co.id, BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan G (18) sebagai tersangka pembunuhan balita 2 tahun yang juga keponakannya sendiri di Jatisampurna, Kota Bekasi. G yang juga paman korban dijadikan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal dalam keterangannya mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada G sebelum dilarikan ke rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya dalam peristiwa tersebut.

“Sudah bisa (diperiksa), dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” ujar Kompol Andi.

Dikatakannya juga, G menjadi tersangka kasus ini melalui mekanisme gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, G dinyatakan memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka.

Namun begitu, Kompol Andi menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan G. Karena berdasarkan keterangan nenek korban yang juga ibu pelaku, G mengalami gangguan jiwa dan rutin mengonsumsi obat-obatan.

“Belum bisa kita simpulkan (ODGJ). Masih menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan,” kata Kompol Andi lagi.

Untuk diketahui cerita tentang kasus ini, jasad korban balita usia 2 tahun ditemukan pada Rabu, 27 Mei 2026 di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban ditemukan bersama G, pamannya yang juga jadi tersangka di kamar sebuah kontrakan.

Korban ditemukan dalam kondisi  luka tusuk belasan kali dan luka sayatan di pipi. Sementara pamannya G terkena luka tusuk di dada dan pipi.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *