HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Ratusan Kasus Penipuan Online, Kolaborasi Satgas Siber Polda Metro Jaya dan Satgas PASTI Juga Blokir Ribuan Situs dan Rekening Ilegal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ratusan kasus penipuan online lintas negara yang menjerat ribuan korban di Indonesia. Sementara sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat ada 2.597 laporan polisi yang terkait tindak pidana siber, di mana kerugian masyarakat mencapai Rp24,3 miliar.

Dalam keterangan resminya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, dari ratusan kasus penipuan online berbasis server luar negeri yang berhasil diungkap Ditressiber
Polda Metro Jaya, bentuk penipuan daring terbanyak adalah online scam, phishing dan pinjaman online ilegal (pinjol).

Tren kejahatan siber ini meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025, di mana lebih dari 800 laporan masuk hanya dalam tempo dua bulan. Modus yang digunakan juga semakin gokil — mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion).

Dalam proses ini, penyidik juga sudah mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari tiga negara yakni Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Di Indonesia, jaringan ini bekerja mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto. Rekening tersebut lalu dikirim ke Malaysia untuk dikumpulkan dan dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja.

Berdasarkan catatan resmi Ditressiber Polda Metro juga, para pelaku penipuan online ini memanfaatkan WhatsApp sebagai platform utama penipuan sebanyak 486 kasus. Kemudian Instagram sebanyak 98 kasus, Facebook 66 kasus, dan e-commerce 30 kasus. Metoda phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI kini juga digunakan sebagai pecanggihan untuk mencuri data pribadi korban.

“Kejahatan ini sudah terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake,” jelas Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, (1/11) kemarin.

Blokir Ribuan Situs

Polda Metro Jaya sudah membentuk Satgas Siber dan berkolaborasi dengannSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menekan kasus kejahatan online dan berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Hasil dari kolaborasi ini, sejak awal 2024 hingga Oktober 2025 sebanyak 4.063 aplikasi/situs/konten ilegal sudah diblokir Satgas PASTI. Kemudian juga menutup 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi penipuan, serta menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.

Lainnya lagi, sejak 2017 hingga sekarang sebanyak 13.230 entitas keuangan ilegal juga sudah dihentikan aktivitasnya. Ribuan entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 1.813 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai angka wah yakni Rp142,131 triliun sampai dengan triwulan pertama 2025.

Guna menanggulangi hal tersebut, saat ini Polda Metro Jaya juga sudah meluncurkan aplikasi SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center. Ini merupakan sistem layanan pelaporan kasus penipuan online dengan memakai teknologi informasi yang terintegrasi.

Aplikasi dengan domain resmi https://metrojaya.id ini adalah sistem terpadu antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas yang bertugas khusus untuk menangani aduan masyarakat terkait penipuan online serta memblokir rekening pelaku secara cepat dan akurat.

Sebelum sistem ini diluncurkan, proses pemblokiran rekening pelaku penipuan butuh waktu hingga 12 hari kerja karena proses berbagai tahapan manual dan koordinasi antarbank.

Tapi kini, dengan aplikasi SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center proses pemblokiran rekening cuma butuh waktu 15 menit setelah laporan dinyatakan valid. Korban juga tak perlu repot lagi untuk datang melapor ke kantor polisi karena laporan kini bisa dilakukan secara online.

“Kesadaran digital masyarakat menjadi benteng pertama terhadap penipuan online. Karena itu, kami mengajak seluruh warga Jakarta dan Indonesia agar lebih cermat, berhati-hati, dan berani melapor. Polda Metro Jaya sendiri sudah berkomitmen untuk memperkuat literasi digital sekaligus juga menindak tegas para pelaku,” tegas Kombes Pol Bhudi Hermanto memberi keyakinan. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *