Kisah Asmara Berujung Penganiayaan Sadis: Tiga Tahun Yuvita Tri Rezeki Disekap dan Disiksa, Polisi Buru Taufik Hidayat

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sungguh sadis dan tidak berprikemanusiaan manusia yang satu ini. Dialah Taufik Hidayat (30) yang masih jadi buronan Polda Jawa Barat. Bagaimana tidak, selama tiga tahun dia menyekap kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (29) dan selama itu pula wanita malang asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ini mendapat siksaan berat di sekujur tubuhnya.
Kekejaman dan kesadisan pria yang diduga punyai gangguan kepribadian (psikopat) itu dapat dilihat dari luka-luka korban yang sangat serius pada bagian kepala dan sekujur badannya, bahkan bagian kakinya pun penuh luka.
Bayangkan kesadisannya, wajah sang kekasih yang semula cantik rupawan, kini wajahnya menjadi rusak, bibir bagian atasnya hilang, bahkan kedua matanya nyaris buta. Kini korban masih ditangani dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung guna mendapat perawatan intensif.
Flashback ke belakang didapati fakta baru bahwa kedua sejoli ini mulanya berpacaran. Mereka bertemu dan pertama kali berkenalan saat menghadiri sebuah konser musik di kawasan Tritan Point, Bandung, pada tahun 2023. Pertemuan tersebut menjadi awal dari hubungan asmara yang kemudian berujung pada hilangnya korban selama tiga tahun hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di RSHS pada awal Juni 2026.
Informasi tersebut disampaikan oleh adik korban, Syahrul Ulum (26) yang menceritakan kronologi awal perkenalan kakaknya Yuvita dengan Taufik sebelum keduanya loss kontak menghilang tanpa kabar.
Saat itu, hubungan mereka diketahui berjalan cukup dekat. Bahkan, Yuvita sempat memperkenalkan pacarnya Taufik kepada keluarga di rumah. Setelah itu keduanya tidak lagi diketahui keberadaannya. Orang tua Yuvita kehilangan kontak dengan anaknya selama tiga tahun hingga akhirnya wanita malang tersebut ditemukan dalam kondisi luka parah akibat dugaan penyekapan dan penyiksaan di RSHS Bandung.
Yuvita sendiri disebutkan bekerja di kantor swasta dan kost didekat tempat kerjanya. Pulang ke rumah di Rancaekek seminggu sekali, saat libur. Sebelum menghilang Yuvita diketahui memiliki sepeda motor, laptop, handphone dan perhiasan emas yang selalu dikenakannya. Tidak itu saja, Yuvita juga memiliki akun paylater dan menyimpan uangnya di rekening bank. Namun semua harta bendanya lenyap ditelan bumi. Diduga semuanya dikuras oleh kekasihnya.
Sementara Taufik Hidayat yang masih diburu polisi merupakan pria asal Kampung Tegalame, RT 05/RW 07, Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia lahir di Bandung, 14 Juni 1996 dengan status sudah menikah dan bekerja sebagai buruh. Dia juga pernah bekerja sebagau penagih hutang di sebuah perusahaan pembiayaan.
Sejak tiga bulan terakhir pasangan yang mengaku suami isteri itu menempati sebuah indekost di daerah Cileunyi. Kabupaten Bandung. Pada waktu mereka pertama masuk ke kamar sewaanya, penjaga kos melihat sang wanita berjalan pincang, wajahnya terlihat banyak bekas luka. Kecurigaan baru muncul, setelah mengetahui setiap hari kamar kos dikunci dari luar, saat suaminya hendak pergi bekerja dan baru dibuka saat pulang, kadang sore atau malam.
Terungkapnya kasus penyekapan dan penganiyayaan itu, ketika Taufik Hidayat menyuruh penjaga kos untuk mengantarkan Yuvita ke rumah sakit atau klinik terdekat dengan taksi online Grab. Sedangkan Taufik Hidayat mengikuti dari belakang dengan sepeda motor. Namun karena luka-lukanya serius, pasien dirujuk ke RSHS. Saat masuk ruang IGD dan ditangani dokter Taufik baru menghubungi ayah Yuvita yang langsung datang ke rumah sakit tersebut.
Alangkah terkejutnya sang ayah mendapatkan putrinya yang mengalami luka berat di sekujur kepala sampai kakinya terbujur di bangsal dengan dilengkapi peralatan medis. Keadaannya juga sangat kritis saat itu.
Kemudian tanpa pikir panjang lelaki setengah baya itu melaporkannya ke Polda Jawa Barat yang terdaftar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Polisi menjerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan hukuman paling lama 15 tahun.
Upaya penangkapan Taufik sempat dilakukan polisi usai penyidik memetakan pergerakannya. Sayangnya pelaku berhasil melarikan diri saat polisi menggrebek lokasi persembunyiannya. Pelaku juga disebut kerap berpindah-pindah tempat agar tidak bisa dilacak keberadaannya.
“Dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur. Mohon doa agar pelaku bisa segera tertangkap,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan.
Penulis/Editor: Isa Gautama



