Tidak Pernah Ajukan Kredit ke Bank, Nenek Sepuh Ditagih Rp 2,5 M: “Saya Tidak Punya Rekening, ATM dan Buku Tabungan”

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Seorang lansia berumur 74 tahun, Mien Sri Wahyuni mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun berhubungan dengan pihak bank, namun tiba-tiba mendapatkan pemberitahuan mengenai kewajiban kredit yang nilainya mencapai Rp 2,5 miliar. Perkara ini masih diselidiki polisi, karena sang nenek melaporkan bank plat merah itu kepada pihak berwajib dan kini kasus masih bergulir masih dalam penyelidikan polisi.
Nenek Mien, warga Desa Kalierang, Kecamatan Selometo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengaku terkejut saat mengetahui adanya kredit macet Rp 2,5 miliar yang ditagih pihak bank pada tahun 2023 lalu. Belakangan diketahui persoalan tersebut berkaitan dengan proses pengajuan pinjaman di perbankan yang tidak pernah ia lakukan.
“Saya ngga tahu, karena saya nggak punya rekening, ngga punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman,” ungkapnya dikutip dari media daring lokal beberapa waktu lalu.
Dalam dokumen yang diterimanya, tercantum akta pengajuan kredit yang disebut telah dibubuhi tanda tangannya. Namun Mien membantah pernah datang maupun melakukan proses pengesahan dokumen di hadapan notaris. “Saya nggak pernah ke notaris,” tegasnya.
Ia kemudian meminta penjelasan kepada pihak bank terkait kredit tersebut. Tapi, menurutnya, jawaban yang diberikan belum menjelaskan secara jelas bagaimana kredit itu bisa muncul atas namanya. “Jawabannya, saya hanya disuruh bayar,” ujar sang nenek.
Selain nilai pokok pinjaman, keluarga Mien menyebut terdapat tambahan denda dan penalti yang membuat total kewajiban meningkat hingga lebih dari Rp 3 miliar. ‘Pokok, denda, sama penalti, ditotal mungkin lebih dari Rp 3 miliar,” sebutnya.
Merasa tidak menemukan kejelasan, ia akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonosobo. Namun hingga dua tahun berjalan, proses hukum disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kondisi semakin berat setelah rumah milik Mien disebut masuk dalam daftar lelang di situs resmi bank. Hal ini membuat hidupnya dalam tekanan karena kerap didatangi pihak penagih. “Ada setiap hari itu saya ketakutan ada orang datang nagih-nagih terus,” ungkapnya.
Dalam data yang diterimanya, terdapat dua nama yang disebut-sebut melakukan pencairan dana, keduanya masih ada hubungan keluarga dekat dengannya. Total nilainya mencapai Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar. Mien menegaskan tidak pernah memberikan kuasa atas pengambilan dana tersebut. “Saya saja ngga tahu,” jawabnya singkat.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan lebih jelas, termasuk mempertemukan semua pihak terkait. “Proses hukum itu bisa jalan di polres. Tapi kami ingin dipertemukan sama notarisnya, sama perbankannya juga. Selama ini selalu ada saja alasannya,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Menurutnya, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang, termasuk beberapa anggota keluarga pengadu.

Selain itu, polisi juga telah melakukan pengecekan terhadap tanah yang menjadi objek jaminan hutang serta mempelajari foto kopi akta-akta perjanjian kredit yang dilampirkan oleh pengadu. “Kami juga telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah,” kata AKP Arif.
Ia menjelaskan, pihak Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah (MKNW Jateng) telah memberikan jawaban bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan pada perkara yang telah masuk tahap penyidikan.
Selain itu, penyelidik juga telah melakukan gelar perkara dan secara bertahap mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pengadu. “Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan sudah kami kirimkan sebanyak delapan kali, terakhir pada 27 April 2026,” ujarnya.
Meski demikian, AKP Arif mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, hingga saat ini penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan “Belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.
Menanggapi sejumlah informasi yang beredar pihak bank menyampaikan beberapa klarifikasi. Berdasarkan dokumen yang dimiliki bank, Nenek Mien Sri Wahyuni dan Almarhum suaminya adalah nasabah Bank BRi sejak tahun 2003. Seluruh proses pengajuan kredit telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penandatanganan dokumen kredit yang dilakukan langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris.
Pemimpin Cabang BRI Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa menyatakan, pihaknya memastikan proses pemberian kredit kepada nasabah sudah sesuai dengan ketentuan perbankan dan aturan berlaku dan dilaksanakan seusai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Dijelaskan, fasilitas kredit tersebut telah berstatus macet sejak 2023, karena kewajiban kredit tidak diselesaikan dan tidak terdapat pembayaran angsuran sejak saat itu. Jumlah tagihan yang muncul merupakan akumulasi dari pokok pinjaman, bunga, serta denda atau penalti sesuai perjanjian kredit yang berlaku. “Pinjaman tidak pernah diangsur atau dicicil dan diselesaikan sejak 2023 sehingga perhitungan total pinjaman didasarkan oleh pokok pinjaman beserta bunga dan penalty,” ujar Dewa.
Sebelum menempuh proses lelang, BRI menyatakan telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, termasuk penagihan dan pemberian opsi restrukturisasi kredit kepada debitur. Namun, karena kewajiban kredit tidak dapat diselesaikan, proses lelang dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah.
Pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. “BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” tambah Dewa.
BRI menyatakan telah berupaya menjalin komunikasi secara aktif dengan pihak debitur maupun keluarga terkait kondisi dan penyelesaian pinjaman tersebut. Salah satu pertemuan terakhir tercatat dilakukan bersama anak debitur, Herri Indrayana, pada 24 Februari 2026.
“BRI secara proaktif menjalin komunikasi dengan pihak debitur terkait kondisi pinjaman yang bersangkutan. Terakhir BRI bertemu dengan anak debitur pada 24 Februari 2026,” pungkas Dewa.
Penulis/Editor: Isa Gautama




