INTERNASIONAL

Terima Suap Rp 5,8 T Selama 30 Tahun, Pejabat Kota Nanjing di China Dihukum Mati

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Lakukan korupsi selama 30 tahun dengan akumulasi 2,2 miliar yuan atau setara Rp 5,8 triliun, seorang pejabat kota di bagian timur China divonis mati oleh hakim pengadilan setempat. Yang Youlin (69) demikian nama terdakwa, dinyatakan terbukti menerima suap saat dia menjabat berbagai posisi di Kota Nanjing dari 1993 hingga 2023. Tidak itu saja Yang juga dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang.

Jumlah akumulasi uang suap sebesar itu menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karenanya tidak ada ampun lagi bagi Yang Youlin untuk dieksekusi mati jika vonis hakim ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam sidang yang digelar pengadilan di Kota Changzhou itu terungkap bahwa Yang memanfaatkan jabatannya untuk membantu pihak lain memperoleh kontrak proyek, pengalihan lahan, dan pendanaan, sebagai imbalan atas uang dan barang berharga. Media setempat juga memberitakan hal itu, hingga publik merasa terkejut atas kelakuan pejabat tersebut.

Diungkapkan, Yang Youlin, yang menghabiskan sebagian besar kariernya bekerja di bidang pembangunan ekonomi dan teknologi di Nanjing, telah melakukan pelanggaran yang sangat serius dan menyebabkan kerugian luar biasa besar terhadap kepentingan negara dan rakyat.

Yang diselidiki sebagai bagian dari kampanye pemberantasan korupsi Presiden Xi Jinping yang telah menjangkau berbagai sektor, termasuk militer dan perbankan. Sejak berkuasa, Presiden Jinping telah meluncurkan gelombang kampanye antikorupsi, yang menurut para pengkritik juga digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan rival politik.

Hukuman mati atas Yang Youlin menambah panjang deretan pejabat yang kena ketok palu hakim itu. Apalagi untuk kejahatan kerah putih, biasanya dijatuhkan jika kasus tersebut melibatkan jumlah uang besar yang melebihi 1 miliar yuan. Sebagai contoh, mantan kepala keuangan Lai Xiaomin dieksekusi pada 2021 karena menerima suap sebesar 1,8 miliar yuan selama periode 10 tahun. Kemudian, Li Jianping, mantan pejabat Inner Mongolia, dieksekusi pada 2024 karena menggelapkan dana dan menerima suap dengan total lebih dari tiga miliar yuan.

Dalam banyak kasus lainnya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara atau hukuman mati yang ditangguhkan, yang kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup setelah jangka waktu tertentu. Pengadilan juga telah mengurangi hukuman dalam beberapa kasus ketika individu yang dihukum melaporkan pelaku lain.

Namun, meskipun Yang Youlin memberikan bantuan serupa kepada pihak berwenang, pelanggarannya begitu berat sehingga bantuannya tidak cukup untuk membenarkan hukuman yang lebih ringan. Demikian sebut hakim Pengadilan Changzhou yang memvonis mati Yang.

Menurut media pemerintah, meski Yang mengaku bersalah dan menyatakan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya, namun vonis mati tetap dijatuhkan kepada pejabat kota itu.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *