Edi Hasibuan Dukung Kortastipikor dan Polda Metro Jaya Usut Tiga Perkara Korupsi Besar

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengusut tiga perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik. Kasus yang tengah ditangani meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN, Asabri, Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Dalam penilaiannya, penanganan perkara tersebut adalah bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi yang sudah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah serta berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.
Karenanya, Edi Saputra Hasibuan mengajak seluruh pihak agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.
“Kita minta semua pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian,” kata Edi, Kamis, 9 Juli 2026.
Anggota Kompolnas periode 2012–2016 ini juga menegaskan proses pengungkapan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dan dia juga menyatakan bahwa Polri sudah menunjukkan komitmennya untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk juga terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan terhadap proses penyidikan atau obstruction of justice.
Dia juga menegaskan bahwa setiap upaya mengintervensi ataupun menghalangi proses penegakan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita minta hormati proses hukum. Kita minta siapa saja yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghambat penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik,” paparnya menegaskan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polri, hingga tadi malam tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi berbeda. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing yang selanjutnya akan didalami sebagai bagian dari proses pembuktian.
Karena itu, Edi pun menekankan pentingnya memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional agar seluruh barang bukti yang diperoleh dapat diuji berdasarkan fakta hukum.
“Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Semua barang bukti yang ditemukan tentu harus diuji dan dikembangkan berdasarkan fakta hukum sehingga penanganan perkara ini benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan efek jera bagi para pelaku korupsi,” dia menegaskan.
Penulis/Editor: Bembo



