BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL TRENDING

Viral, Nama Pejabat Tinggi yang Ditakuti Koruptor di Kejagung: Memberantas Tipikor Sembari Lakukan Korupsi

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Heboh, penggeledahan Cafe de’Clean di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah super mewah di Sentul City, Bogor yang mengaitkan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah viral di media sosial maupun pemberitaan di media daring dan elektronik. Pasalnya dari dua lokasi penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri itu ditemukan emas batangan, mata uang dolar Singapura dan dolar AS serta uang tunai rupiah yang jika dijumlahkan lebih dari Rp 0,5 triliun.

Publik sangat terkejut karena sosok pejabat tinggi yang ditakuti para koruptor di Kejagung dan banyak membongkar perkara korupsi besar triliunan rupiah disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran korupsi yang ditangani institusinya. Pejabat tersebut diduga identik dengan Febrie Ardiansyah yang namanya beberapa kali mencuat dalam pemberitaan di media massa.

Lihat saja, pada Maret 2025, sejumlah LSM melaporkan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi. Yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Diduga dilakukan oleh terlapor, Jampidsus Febrie Adriansyah, selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” kata Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi LSM yang melaporkan, dikutip dari media yang menayangkan laporan LSM tersebut.

Laporan ini pernah diajukan juga sebelumnya ke KPK. Namun tampaknya komisi antirasuah itu belum memperoleh bukti akurat, hingga laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Jampidsus Febrie Adriansyah juga pernah mengalami dugaan penguntitan pada Mei 2024 oleh anggota Densus 88 Antiteror. Anggota Densus 88 itu sempat ditangkap oleh anggota polisi militer yang ikut bersama Febrie.

Saat itu Jaksa Febrie sedang menangani kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung senilai Rp271 triliun. Febrie sebelumnya juga menyidik kasus-kasus korupsi lainnya yang menyita perhatian publik seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia dan BTS Kominfo.

Belakangan perkara korupsi penyediaan batubara untuk PLTU diusut Kortas Tipidkor karena terjadi blackout di sejumlah wilayah. Saat naik penyidikan polisi melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Jawa Barat. Di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan polisi menemukan dua brankas yang tersimpan di tempat tersembunyi. Berangkas berada di balik dinding yang disamarkan dengan lemari kayu di lantai dua.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengklaim pihaknya menemukan uang hampir Rp60 miliar, sebagian besar dalam bentuk mata uang asing. Masing-masing 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000. “Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar di lokasi de Clan,” ujar Totok.

Tim Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya juga menggeledah Point Money Changer yang bersebelahan dengan cafe untuk penyidikan. Dari lokasi ini, polisi disebut telah menyita uang Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing serta 71 dokumen.

Sedangkan dari rumah di Sentul City Bogor polisi menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan dari penggeledahan ini. Polisi juga menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS dan Singapura. Totalnya ditaksir sekitar Rp 282,4 miliar.

“Ditemukan brangkas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” kata Totok di tempat penggeledahan, Kamis (9/7) dini hari.

Kasus korupsi di tiga BUMN itu berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Pertama polisi menerima berkas laporan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum serta keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya periode 2020-2025.

Laporan kedua terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020-2025. Polisi mendalami dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang ini.

Korupsi Batu Bara PLN

Kaitan kasus ini tak banyak disinggung secara rinci dalam penggeledahan polisi. Meski demikian, sejak 4 Juli 2026, kepolisian sudah menaikan perkara korupsi dan pencucian uang soal pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Polisi menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo.

Penyidik mengindikasikan kerugian negara/perekonomian negara akibat kasus ini mencapai Rp5 triliun. Tapi bukan hanya itu, perkara rasuah ini juga diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU.

Akibatnya, terjadi pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *