BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

Sandiwara Hukum Dua Lembaga Penegak Hukum

progresifjaya.co.id, JAKARTA  – Perseteruan antara dua lembaga penegak hukum itu sepertinya berakhir antiklimaks. Tak lama usai pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berlangsung pada Senin (13/7/2026), beredar sebuah surat yang intinya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk menghentikan pemeriksaan terhadap unit-unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing.

Surat bernomor B – 3256/F.2/Fd.2/07/2026, bertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi. Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan surat sebelumnya (Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026) yang awalnya memerintahkan inventarisasi dan pelaporan masalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional

Isinya menegaskan, berdasarkan disposisi Jaksa Agung RI atas Laporan Pemberitaan Media dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, maka melalui surat ini disampaikan perintah kepada para Kajati agar menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing Kajati.

Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

“Perintah ini agar menjadi perhatian, dilaksanakan, serta diteruskan kepada para Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) dan Kacabjari (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri) di daerah hukumnya masing-masing,” demikian isi surat yang diterima redaksi, Selasa (14/7/2026).

Dalam surat tertera, tembusan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (sebagai laporan), dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (sebagai laporan). Surat itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (13/7), mengatakan surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar tidak disalahgunakan.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” jelas Anang seperti dikutip dari Antara.

Secara terpisah, menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.
Menurut Arfan, kegiatan tersebut murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, data tersebut akan dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.

Namun publik sebelumnya sudah bertanya-tanya setelah Polri secara resmi langsung melimpahkan penanganan perkara eks pejabat teras Kejagung Febrie Adriansyah ini kembali ke pangkuan Korps Adhyaksa. Langkah ini dinilai publik sebuah kompromi di balik layar demi menjaga muka dua institusi? Publik menyebutkan ini sebuah sandiwara hukum dari dua lembaga penegak hukum.

Publik kini mengawal ketat, apakah keharmonisan “Kakak-Adik Asuh” ini akan melahirkan pengusutan kasus yang transparan, atau justru menjadi antiklimaks dari skandal mega korupsi yang melibatkan penegak hukum itu sendiri. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *