HUKUM & KRIMINAL

Dua Penjahat Percobaan Maling Motor Tembak Warga di Matraman Kena Gasak Jatanras Polda Metro di Lampung Timur

Kedua penjahat percobaan maling motor inisial ENR dan RDS digasak Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berikut barang bukti senjata api rakitan dan sebutir peluru kaliber 9.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dua penjahat pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur, berhasil dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya digasak di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penjelasannya ke awak media Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua penjahat yang dibekuk berinisial ENR (23) dan RDS (21). ENR berperan sebagai eksekutor, sedangkan RDS bertugas mengendarai sepeda motor.

“Tim berhasil mengamankan dua orang penjahat berusia belia di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku adalah eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban. Sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” jelas Kombes Pol Iman dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Dituturkan olehnya, peristiwa aksi kejahatan dua penjahat ini terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 12.22 WIB. Saat itu, saksi mendengar suara langkah kaki dan melihat dua orang berusaha mengambil sepeda motornya.

Selanjutnya, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Saat hendak dikejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga saksi memilih mengurungkan niatnya dan cuma berteriak meminta pertolongan. Korban yang mendengar teriakan saksi kemudian berusaha menghadang kedua penjahat ini sambil berteriak, “Maling!”

“Nah, salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, keduanya melarikan diri dari lokasi kejadian,” tambah Kombes Pol Iman.

Dari penggasakan kedua penjahat ini, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter berhasil disita sebagai barang bukti. Keduanya sekarang sedang menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul senjata api rakitan itu, termasuk juga kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua penjahat belia dengan tingkah tengik ini dipersangkakan dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya adalah dibui paling lama 6 tahun.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *