HUKUM & KRIMINAL

Tegas, IPW Desak Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku yang Menewaskan Bambang Setiawan saat Ricuh Demo 27 Agustus 2026

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku yang menewaskan Bambang Setiawan (59) dan terlukanya Faturohman (18) oleh kelompok massa saat kericuhan demo 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Pasalnya, selain sebagai pelanggaran hukum, pembiaran kekerasan oleh kelompok sipil kepada warga sipil juga akan menjadi preseden bahwa negara membiarkan vigilante beroperasi di Indonesia.

Padahal tindakan anarkis oleh pengunjuk rasa adalah tugas polisi untuk menindaknya sesuai hukum. Munculnya kelompok sipil atau ormas yang melakukan tindakan kekerasan pada pelaku anarkis di depan mata petugas polisi justru mengesankan polisi melakukan pembiaran terjadinya kekerasan.

Terkesan dalam peristiwa ini, polisi gagal menjalankan tugas penegakan  hukum. Karenanya, IPW pun mengingatkan peristiwa tewasnya Bambang Setiawan melalui pengeroyokan oleh kelompok tak dikenal atau massa misterius tidak boleh terjadi lagi ke depannya.

IPW menilai preseden 27 Agustus 2026 sebagai pengulangan praktik Pam Swakarsa. Kemunculan massa misterius saat demo itu menjadi pengamanan liar untuk membubarkan aksi dan seharusnya diantisipasi oleh pihak kepolisian.

Polisi adalah penjaga demokrasi. Karenanya, polisi harus bisa memastikan bahwa kekerasan oleh kelompok sipil pada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya pada DPR maupun pemerintah tidak boleh terulang.

IPW berpandangan, kematian Bambang Setiawan dan terlukanya Faturohman serta beberapa pendemo saat kerusuhan pasca demo 27 Agustus 2026 akan menimbulkan pertanyaan  publik terkait fungsi Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kemudian menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Polda Metro Jaya menyebutkan sudah mentersangkakan 49 orang dari 322 orang yang ditangkap pihak kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto seperti yang dilansir dari Antara pada Selasa, 1 September 2026, dari total tersangka itu, 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara sisanya, empat pelaku ditangani oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPP) Polda Metro Jaya.

“IPW mempertanyakan para tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya tersebut apakah termasuk dari kelompok massa misterius,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dengan nada tanya, Selasa, 1 September 2026?

“Hal ini harus dijelaskan karena di publik sudah santer disebutkan kelompok dari GRIB JAYA membawa kayu dan terlihat melakukan pemukulan pada demo 27 Agustus 2026 hingga 28 Agustus 2026 dini hari. Bahkan di lokasi kerusuhan pimpinan GRIB JAYA, Hercules ada di lokasi dan patut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Walau bagaimanapun, terus Sugeng, IPW tetap mendukung perusuh-perusuh yang anarkis untuk ditindak sesuai prosedur hukum. Namun begitu, pihak kepolisian harus juga menindak kelompok massa misterius atau ormas selaku pengamanan liar yang melakukan tindakan kekerasan sehingga rasa keadilan masyarakat terwujud. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *