Tunjangan Insentif TNI Melejit 90 Persen: Tak Ada Uang untuk Guru Honorer, 490 Daerah Terancam Nggak Bisa Bayar ASN

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dua wajah keuangan di negara ini. Satu sisi anggaran dicairkan melimpah, di sisi lain nasib rakyat kecil dan daerah diperas sampai kering. Ada apa sebenarnya dengan skala prioritas negara ini ?
Pemerintah secara resmi mengetok palu menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua peraturan presiden setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian besaran tunjangan.
Kenaikan tunjangan kinerja untuk prajurit dan pegawai di lingkungan TNI itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara, kenaikan tukin pegawai Kementerian Pertahanan ditetapkan dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dua perpres yang diteken Presiden Prabowo di Jakarta bulan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Dalam bagian lampiran perpres yang mengatur tunjangan kinerja prajurit TNI, besaran tukin untuk kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Jika dibandingkan dengan angka pada aturan lama yaitu sekitar Rp1,9 juta, ada kenaikan kurang lebih sebesar Rp600.000.
Kemudian, dalam aturan yang baru, rentang tukin untuk kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8, yaitu sebesar Rp2.931.100 sampai dengan Rp5.472.100. Berlanjut ke kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, tukin yang diterima sebesar Rp6.276.600 sampai dengan Rp9.852.300.
Untuk mereka yang berada pada kelas jabatan 12 sampai dengan 14, rentang tunjangan kinerja yang diterima yaitu Rp11.133.000 sampai dengan Ro19.485.000. Kemudian, pegawai/prajurit yang pangkatnya masuk dalam kategori kelas jabatan 15, mereka menerima tukin sebesar Rp21.690.000, dan untuk kelas jabatan 16 Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 Rp37.395.000. Di atas itu, ada jajaran posisi bintang 3 seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, dan wakil kepala staf angkatan, yang besaran tukinnya Rp44.874.000.
Terakhir, untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu mereka yang menyandang posisi bintang 4 seperti kepala staf angkatan, besaran tukin yang diterima sebesar Rp48.613.500.
Tunjangan TNI dan Kemhan melejit hingga 90 persen. Sebuah kado manis dari indeks sebelumnya. Tapi, ada yang pahit di balik kebijakan ini. Di saat yang sama kabar buruk menimpa para pahlawan tanpa tanda jasa. Gaji guru tidak naik karena klaim tidak ada uangnya.
Lebih parah lagi 490 daerah terancam krisis fiskal dan kesulitan membayar gaji PSN. Dampak domino pecah, ribuan PPPK diambang jurang terancam dirumahkan akibat daerah tak sanggup lagi membayar mereka.
Sangat ironi, di saat TNI menerima lonjakan tunjangan fantastis, ratusan PNS terseok-seok, nasib guru makin sulit dan ribuan PPPK terancam kehilangan pekerjaan.
Uangnya memang tidak ada atau anggarannya bikin elus dada karena adanya prioritas anggaran bagi institusi tertentu. Ini bukti ketimpangan skala prioritas anggaran.
Editor: Hendy



