HUKUM & KRIMINAL

Tidak Terima Dihukum Seumur Hidup di PN, Bandar Narkoba Malah Divonis Mati di PT Medan

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tidak terima putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis hukuman seumur hidup, Zulkifli yang didakwa sebagai bandar narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram, malah divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sedangkan tiga terdakwa lainnya masing-masing Cut Salmia Ali selaku pengendali, pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia bertindak sebagai kurir ketiganya asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara sebagai kurir, vonisnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Terdakwa Cut Samia tetap divonis mati. Sudharto dan istrinya Kamalia divonis hukumannya seumur hidup. Hanya Zulkifli warga Kabupaten Aceh Timur yang semula hukumannya seumur hidup jadi hukuman mati.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Medan diketuai Waspin Simbolon mengatakan Zulkifli yang divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan merupakan bandar. Dia lah yang mengatur pengiriman 100 kilogram sabu itu ke Jakarta, hingga putusannya haruslah maksimal. Sedangkan pemilik narkoba itu M Nidar masih buron dan menjadi DPO.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Waspin dalam putusan banding No. 632/PID.SUS/2026/PT MDN dilihat dari SIPP, PN Medan, Kamis (30/7).

“Menguatkan putusan PN Medan No. 1552, 1553, dan 1554/Pid.Sus /2025/PN Mdn tanggal 21 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;” ujar Waspin.

PT Medan menyatakan perbuatan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan dalam surat tuntutannya menuntut keempat terdakwa tersebut dengan hukuman mati. Namun, dari keempat terdakwa itu hanya Cut Samia yang divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan. Sedangkan Zulkifli, Sudharto dan Kamalia dihukum seumur hidup.

Kasus ini bermula saat anggota Polda Sumatera Utara menerima informasi terkait adanya seorang wanita yang mengendalikan narkotika antar provinsi dalam jumlah besar di Medan.

Informasi tersebut kemudian diselidiki polisi. Pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Cut tengah berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar No. 505.

Polisi selanjutnya mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut. Dari dia, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 33 kg tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.

Kemudian, Zulkifli selaku bandar sekaligus pengontrol pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi karena melihat dari GPS bahwa mobil Mitsubishi Xpander tersebut bergeser padahal belum ada arahan dari dirinya.

Di situ, polisi langsung menangkap Zulkifli dan sabu 39 kg berhasil disita dari Zulkifli yang disimpan di Kompleks Tasbih 1 Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Saat diinterogasi, Cut mengaku barang haram itu milik M. Nidar (DPO) dan dia diperintahkan Nidar mencari orang untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Jika berhasil diantar sampai Jakarta, Cut akan diberi upah Rp80 juta oleh Nidar.

Cut juga mengaku bahwa pada 6 Maret 2025 ia ada menyuruh Sudiharto dan Kamalia untuk mengantar sabu seberat 28 kg ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan dijanjikan upah Rp300 juta.

Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi. Selanjutnya polisi menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita 28 kg sabu.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *