HUKUM & KRIMINAL

Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 11,4 Miliar

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi non aktif, Ade Kuswara Kunang selama tujuh tahun penjara dan ayahnya, HM Kunang dituntut empat tahun penjara.

Terdakwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dinyatakan terbukti menerima suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025 senilai Rp 12,4 miliar. Sebagaimana dakwaan kedua pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999. UU Tipikor.

Pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Selain dari hukuman penjara Ade Kuswara Kunang juga dihukum membayar uang denda dan uang pengganti. Denda masing-masing senilai Rp.300 juta apabila tidak dibayar hukuman ditambah masing-masing selama 100 hari. Serta diwajibkan membayar uang pengganti.

“Untuk terdakwa Ade Kunang dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 11,4 miliar, sedangkan untuk terdakwa II (HM Kunang) uang penggantinya Rp 1 miliar. Jika tak dibayarkan uang pengganti itu, maka diganti pidana tiga tahun baik untuk terdakwa I maupun II, serta hak politik Ade Kuswara dicabut selama lima tahun setalah menjalani hukuman,” kata JPU Ade Azhari di pengadilan.

Ade Azhari menegaskan pihaknya pun meyakini telah memiliki bukti dan fakta valid sebagaimana yang sudah dihadirkan dalam mendukung pembuktian di persidangan.

Usai sidang Ade Kuswara Kunang  menyampaikan tak pernah memerintahkan sekretaris pribadi atau dinas untuk memenangkan salah satu tender proyek. “Uang yang saya terima dari Sarjan jelas-jelas uang pinjaman, itu juga disampaikan Sarjan dalam persidangan,” katanya.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum terdakwa Ade Kuswara Kunang dan yahnya Abah Kunang, Yusnaniar, SH., M.H., usai sidang pada wartawan mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang.

“Kami akan mengajukan pembelaan, tadi sudah mendengar secara saksama tuntutan dari jaksa penuntut umum. Kami sebagai penasihat hukum Pak Ade dan HM Kunang memang tidak menyangka tuntutannya akan setinggi ini,” ujar Yunaniar.

“Tapi itu merupakan hak jaksa. Memang tugas jaksa adalah menuntut. Sementara kami sebagai pembela atau advokat tentu akan mencari pembelaan yang seringan-ringannya, sesuai fakta-fakta yang muncul di persidangan,” sambungnya.

“Artinya, kami tidak sepaham dengan tuntutan yang dibacakan tadi. Menurut kami, ada banyak hal dalam tuntutan itu yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” lanjutnya.

Bahkan, kata dia, ada bagian yang menurut kami seperti hanya copy-paste, sementara keterangan saksi maupun ahli di persidangan tidak menyatakan seperti itu.

“Karena itu, nanti kami akan menyusun pledoi. Semua fakta persidangan yang meringankan klien kami akan kami uraikan di dalam pembelaan tersebut.Termasuk keterangan saksi-saksi yang meringankan, semuanya akan kami ungkapkan dalam pledoi nanti,” kata Yusnaniar.

Sementara itu, penasehat hukum lainnya Buche Sipahutar, SH., menambahkan bahwa dalam pembelaannya kami, akan mengungkap terkait tuntutan uang pengganti. Dimana dalam perkara ini terungkap di dalam persidangan tidak ada kerugian negara. Klien kami jelas-jelas dalam persidangan menyatakan uang yang diterima dari Sarjan merupakan pinjaman dan telah dibayar senilai Rp1 miliar.

“Sehingga menurut kami uang pengganti itu untuk siapa?” pungkas Buche.

Penulis/Editor: Yono

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *