HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Sebar Informasi Bohong Ajakan Demo Jelang HUT RI, DM Dibekuk Ditressiber Polda Metro di Ciamis

Ilustrasi penyebar informasi bohong atau hoaks.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Karena dugaan menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait ajakan demonstrasi jelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, seorang perempuan berinial DM (45) dibekuk oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya di Kabupaten Ciamis.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo dalam penjelasannya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.

“Untuk awalnya, dari hasil patroli siber,” ujar AKBP Ardian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Dari hasil patroli tersebut, penyidik menemukan unggahan melalui akun sosial media TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah dilakukan analisis digital, polisi mengidentifikasi pemilik akun tersebut berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk menangkap terduga pelaku.

Dikatakan AKBP Ardian, tersangka DM diamankan tanpa perlawanan dan mengakui akun TikTok tersebut merupakan miliknya.

Dalam penangkapan ini, penyidik juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk membuat dan mengunggah konten sebagai barang bukti.

Menurut AKBP Ardian, informasi yang diunggah melalui akun tersebut tidak didukung fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penyidik saat ini juga masih mendalami motif tersangka. Juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta melakukan pemeriksaan saksi dan analisis forensik digital terhadap barang bukti yang telah disita.

Dijelaskan AKBP Ardian juga, pengungkapan kasus ini adalah bagian dari patroli siber yang ditingkatkan menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk juga peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Tersangka DM sendiri sudah dipersangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *