Kasat Lantas Polres Subang: “Semua Berita Dugaan Pungli di Satpas Subang Tidak Benar, Cuma Opini Belaka”

Kasat Lantas Polres Subang, AKP M. Hardian Andrianto.
progresifjaya.co.id, SUBANG – Mengenai kabar pemberitaan pungutan liar (pungli) yang bertubi-tubi ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Satlantas Subang, Kasat Lantas Polres Subang, AKP M. Hardian Andrianto menyatakan semua pemberitaan tersebut tidak benar dan cuma opini belaka. Dia juga menegaskan bahwa semua proses penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Subang sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Biaya pembuatan dan perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu prosedur yang kami lakukan di Satpas Satlantas Polres Subang,” tegasnya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Sebelumnya, sejumlah media online bertubi-tubi memberitakan dugaan pungli di Satpas Satlantas Polres Subang. Beberapa di antaranya bahkan sampai menayangkan pemberitaan tersebut ke media sosial seperti TikTok. Juga ada ancaman akan memberitahukan dugaan pungli tersebut ke pimpinan seperti Kapolda Jabar, Dirlantas Polda Jabar, Kakorlantas Polri, bahkan sampai ke Kapolri.
Terhadap gaya serangan media yang seperti ini, Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Jawa Barat, Edwar menyarankan agar dihadapi saja dan ditindak tegas. Apalagi sudah faktor intimidasi verbal yang dilakukan.
“Saya sudah membaca beberapa berita dimaksud. Dan saya nilai semuanya adalah bohong dan karangan penulis. Tidak ada data konkret yang membuktikan dugaan dimaksud. Semuanya cuma opini penulis yang bilang pemohon si A dipungut biaya segini, pemohon B dimintai uang segini. Tak ada kejelasan subyek dan obyek dalam penulisan,” cetusnya.
Terhadap model pemberitaan media yang seperti ini, dirinya menyarankan kepada Satlantas Polres Subang agar melawan dan secepatnya membuat laporan kepolisian (LP). Selain karena bukan cara kerja seorang jurnalis, upaya intimidasi verbal yang disertai dugaan pemerasan meminta uang juga sudah memenuhi unsur pidana.
“Pemberitaan mereka yang mengatakan pungli disertai ancaman intimidasi dilaporkan adalah tindak pidana. Selain KUHP, mereka juga kena UU ITE karena sudah menyebar luaskan berita palsu. Segera laporkan ke Siber agar diproses dan bikin efek jera ke mereka,” tegas Edwar. (Bembo)



