NUSANTARA

Modal Rp0 Tetapi Tetap Sakral: Tren Nikah Jam Kerja di KUA Makin Dilirik Gen Z

progresifjaya.co.id, KUNINGAN — Tren melangsungkan pernikahan sederhana tanpa pesta meriah makin populer di kalangan generasi muda (Gen Z). Dibandingkan menguras tabungan demi resepsi satu hari, banyak pasangan muda kini memilih menikah secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja.

Fenomena ini salah satunya terlihat dari keputusan pasangan Gen Z asal Desa Karanganyar dan Desa Cipasung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Syehan Rhafael Alqashas (24) dan Vidia Siti Rohimah (24). Keduanya resmi menyandang status suami-istri usai mengucapkan janji suci di ruang akad KUA Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, pada Rabu, 9 September 2026.

Prosesi ijab kabul berlangsung khidmat dengan dihadiri keluarga inti dan saksi. Tanpa gaun megah, dekorasi mahal, maupun katering ratusan porsi, suasana haru dan sakral tetap terasa kental sepanjang acara.

“Kami sepakat buat enggak bikin pesta besar. Dan karena kita tahu bahwa nikah di KUA itu Rp0 rupiah jadi kita laksanakan nikah di KUA, toh nikah di KUA tetap sakral secara hukum dan agama, plus hemat banget,” ungkap Syehan usai prosesi akad.

Gratis, Praktis, dan Layanan Tetap Maksimal

Sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2018, layanan pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja sama sekali tidak dipungut biaya atau Rp0. Sebaliknya, jika akad dilakukan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA, pasangan dikenakan tarif resmi Rp600.000 yang disetor langsung ke kas negara.

Kepala KUA Kecamatan Darma, H. Sumarna, S.H.I., M.H., membenarkan adanya pergeseran tren ini di kalangan anak muda. Menurutnya, kesadaran Gen Z akan efisiensi finansial serta pemahaman hukum agama dan negara membuat layanan nikah jam kerja di KUA makin diminati.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran pasangan muda saat ini. Pernikahan di KUA pada jam kerja itu sepenuhnya Rp0 atau gratis, tanpa ada biaya terselubung. Kami selalu siap memberikan pelayanan terbaik, khidmat, dan efisien agar proses keagamaan serta legalitas hukum para calon pengantin berjalan lancar,” ujar H. Sumarna.

Ia juga menambahkan bahwa modernisasi layanan Kemenag turut mendorong kemudahan proses tersebut. Proses pendaftaran kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara daring melalui portal SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) milik Kementerian Agama. Pasangan cukup mengunggah berkas persyaratan, memilih jadwal yang tersedia, dan datang ke KUA pada hari yang ditentukan.

Tren nikah di KUA ini membuktikan bahwa nilai dari sebuah pernikahan tidak diukur dari seberapa mewah pesta yang digelar, melainkan pada kesakralan janji dan kesiapan mengarungi bahtera rumah tangga.

Kontributor : Iwan Yuliawan

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *