Dampak Keracunan MBG, Ciptakan Kerugian Sosial bagi Orang Tua, Siswa dan Guru

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Lagi dan lagi keracunan Makanan Gizi Gratis (MBG) terus terjadi. Setelah ribuan siswa keracunan massal di beberapa daerah di Tanah Air, Akhir minggu ini, Jumat (12/9) sebanyak 352 siswa dari sejumlah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Para siswa mengalami keluhan seperti muntah-muntah dan pusing.
Besok atau lusa sudah bisa diprediksi akan terjadi lagi keracunan MBG di sekolah-sekolah. Terus sampai kapan Program MBG dipertahankan? Padahal sejak pertama kali diluncurkan 6 Januari 2025 hingga September 2026, tercatat sekurangnya 50 ribu korban dugaan keracunan terkait MBG.
Terparah di SMAN I Brastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dimana para siswa mengalami kejang-kejang setelah keracunan MBG di sekolah. Bahkan ada dua siswi yang hilang ingatan. Salah satunya Fabiona Purba (16) yang mendapat perhatian Wakil Presiden Gibran Rakabuming hingga dirujuk ke RSCM Jakarta guna mendapat penanganan lebih instensif.
Dari rangkaian keracunan di SMN I Brastagi itu, muncul situasi panik para orang tua siswa. Pasalnya anak-anak mereka yang keracunan MBG sampai berhari-hari di rawat di rumah sakit. Bahkan ada yang dinyatakan sembuh, harus bolak-balik ke Puskesmas atau rumah sakit guna mendapat penanganan medis pasca dirawat.
Dari situlah tragedi keracunan MBG juga terlihat membawa beban beruntun ke masyarakat, khususnya para orang tua korban. Sebab, efek dari keracunan itu tidak hanya soal kesehatan, tapi juga soal biaya dan risiko yang ditanggung masyarakat, bahkan setelah anak dinyatakan sembuh. Mereka harus menanggung biaya untuk ongkos bolak balik ke tempat pelayanan kesehatan memeriksakan anak-anaknya.
Dari studi dan kajian yang dilansir The Conversation Indonesia, memperkirakan keracunan MBG menciptakan kerugian sosial ekonomi masyarakat Rp25 – 40 miliar. Sekitar Rp9,7 – 12 miliar di antaranya berdampak langsung ke rumah tangga dengan beban kerugian Rp10,50 miliar dari total kerugian sosial Rp30,15 miliar.
Uang itu pun keluar dari kantong keluarga korban seperti ongkos transportasi ke Puskesmas atau rumah sakit, makan penunggu, penginapan, dan upah yang hilang karena orang tua meninggalkan pekerjaan. Bagi pekerja harian, sehari menunggui anak di ruang gawat darurat berarti sehari tanpa penghasilan. Sakitnya ditanggung anak, dan tagihannya ditanggung keluarga.
Tagihan itu belum tentu selesai saat anak pulang dari rumah sakit. Infeksi bakteri pada dinding lambung dan usus—yang umum dialami korban MBG—memiliki risiko komplikasi lanjutan seperti sindrom radang pembuluh darah kecil di ginjal (hemolitik uremik), Guillain-Barré yang menyerang saraf, infeksi pada aliran darah (septikemia), radang sendi (artritis reaktif), radang usus kronis (kolitis ulseratif), hingga iritasi usus besar (irritable bowel syndrome).
Siswa asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara itu contohnya, masih kerap mengalami kejang, lidah tertarik ke dalam, tubuh lemas, hingga gangguan ingatan setelah diduga keracunan menu program MBG pada 13 Agustus 2026. Atas hal itu keluarganya mengaku mulai kesulitan untuk membiayai perawatan intensif tanpa bantuan pemerintah, sementara mereka terpaksa berhenti bekerja untuk mendampingi anaknya.
Didapat fakta bahwa infeksi akibat keracunan MBG tidak berhenti pada gejala akut saat keracunan terjadi. Sejumlah kuman penyakit berbahaya seperti Campylobacter, E. coli O157:H7, Salmonella, dan Listeria, dapat memicu komplikasi kesehatan sistem organ lanjutan hingga berjangka panjang.
Perkembangan sistem saraf yang memengaruhi daya konsentrasi, perhatian, dan kecerdasan bayi dan balita bahkan bisa rusak jika keracunan timbal (Pb / unsur kimia logam berat 82). Diare dan malnutrisi akibat penyakit bawaan pangan juga dapat meninggalkan konsekuensi jangka panjang terhadap perkembangan dan fungsi kognitif anak.
Guru pun tak luput dari risiko ini. Pasalnya, mereka diminta untuk mencicipi MBG terlebih dahulu agar siswa tidak keracunan.. Padahal tanpa menjadi juru cicip pun, beban guru sudah bertambah dengan adanya MBG, terutama dalam hal alokasi waktu kegiatan belajar dan mengajar.
MBG diprediksi telah memangkas 13 – 68 menit waktu efektif belajar setiap hari yang tersita untuk urusan logistik MBG mulai dari menerima dan membagi ompreng, mencuci tangan, mengumpulkan sisa makanan, menunggu pengiriman yang terlambat, lalu menenangkan kelas agar kembali fokus. Sedangkan seorang siswa dalam setahun kehilangan 132 jam belajar pada skenario menengah dan 249 jam pada skenario tinggi, setara 55 hari sekolah atau 11 minggu pembelajaran.
Dalam evaluasi program MBG, pihak sekolah dan orang tua adalah pihak yang paling lemah. Meski pemerintah mengatakan bahwa sekolah boleh menolak MBG, kepala sekolah dan guru berada dalam rantai birokrasi. Mereka juga berhadapan dengan program unggulan presiden—mau tidak mau harus membantu menjalankan. Bahkan, sempat beredar kabar bahwa ada satu sekolah yang mengalami tekanan saat menemukan kejanggalan dalam menu MBG.
Penutupan sementara 1.999 SPPG memang terdengar seperti angin segar. Namun, penutupan sementara ini hanyalah pola respons berulang selama 20 bulan terakhir, bukan penyelesaian. Jalur hukum pun sudah tertutup. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengatur pelaporan dan penanganan, tetapi tidak menyediakan mekanisme ganti rugi, santunan, maupun pemulihan jangka panjang bagi korban.
Pembuktian pidana juga kerap menuntut hal-hal yang jarang tersedia bagi keluarga: sampel makanan yang sering sudah habis atau dibuang, hasil uji laboratorium yang tidak dibuka ke publik, dan rantai kausalitas medis yang harus dibangun sendiri. Karena itu, pemerintah semestinya menetapkan keracunan pangan karena MBG sebagai kejadian luar biasa atau bencana kesehatan nasional mengingat jumlahnya terus menerus meningkat.
Kemudian, buka hasil audit dapur secara utuh, usut pidana penyebabnya, dan bangun mekanisme kompensasi yang tidak menggantungkan nasib keluarga pada belas kasihan. Sampai itu ada, orang tua dan sekolah berhak menolak menjadi penerima manfaat MBG, menyampaikannya secara tertulis kepada BGN dan SPPG, tanpa khawatir akan menerima tekanan dari pihak manapun.
Penulis/Editor: Isa Gautama



