Ipda Yayat Punya Belasan Aset Mewah Fantastis, Istri Kedua Mangkir dari Pemeriksaan KPK

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis Depok, Ipda Yayat Sudrajat dengan gaji Rp 2,9 juta perbulan memiliki belasan aset fantastis mewahnya di berbagai tempat. Yayat diduga menjadi broker dalam kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Aset mewahnya fantastis untuk seorang polisi berpangkat Ipda.
Ipda Yayat alias Lippo ditengarai telah memupuk belasan aset mewah dari jalan yang mencurigakan. Ia kini menjadi salah satu target penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini seiring munculnya nama polisi itu dalam penyelidikan KPK terkait dugaan kasus suap proyek Pemkab Bekasi.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya kini tengah berupaya untuk menelusuri indikasi korupsi dalam harta yang dimiliki Ipda Yayat. Dalam keterangannya pada Senin (21/9/2026) lalu, Budi menyebut Ipda Yayat ternyata memiliki belasan aset mewah yang mencurigakan. Aset-aset itu disebut Budi tersebar di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi hingga Karawang. Sebuah aset Yayat berbentuk rumah di Depok telah digeledah KPK pada Senin.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut. Dalam pengembangan ini, KPK juga telah menggeledah dua rumah mewah Yayat di kawasan Cibubur dan Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Terbaru, istri kedua Ipda Yayat Sudrajat dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin, 28 September 2026, tim penyidik memanggil seorang saksi dalam pengembangan penyidikan yang belum ada tersangkanya ini. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan.
Seorang saksi dimaksud, yakni Rista Mardiana selaku swasta. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rista Mardiana merupakan istri kedua dari Ipda Yayat Sudrajat. Namun, hingga pukul 14.40 WIB, Rista Mardiana belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Rista Mardiana bakal didalami soal aset-aset milik Ipda Yayat yang diatasnamakan Rista Mardiana.
Dalam perkara awal, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana terhadap Ade untuk membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Selain Ade, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayahnya, HM Kunang.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ade Kuswara dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan vonis terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik telah menggeledah dua rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di kawasan Cibubur dan di Depok, Jawa Barat. Dari kedua rumah yang digeledah pada Kamis, 10 September 2026 dan Senin, 21 September 2026, tim penyidik mengamankan barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
KPK menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di berbagai daerah, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya.
Editor: Hendy



