HUKUM & KRIMINAL

Proses Pembaruan STNK jika Alamat di KTP Sudah Pindah

Proses cek fisik kendaraan di Samsat.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Surat tanda kendaraan bermotor (STNK) perlu diperbarui jika alamat di KTP sudah pindah. Dalam mengurus pembaruan tersebut, pemilik kendaraan harus melakukan mutasi.

Dikutip dari Samsat Digital, mutasi kendaraan di Samsat bisa diurus dengan alur yang jelas. Kuncinya ada di persiapan dokumen dan mengikuti langkah-langkahnya secara berurutan.

Untuk itu, siapkan dokumen yang diperlukan, serta pahami alurnya. Berikut syarat dan proses mutasi kendaraan karena pindah alamat KTP.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengurus mutasi kendaraan, ada sejumlah syarat yang diperlukan. Pastikan nama dan identitas di dokumen konsisten agar tidak bolak-balik perbaikan data. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

1. KTP pemilik baru atau pemilik yang akan memindahkan domisili (sesuai alamat tujuan)

2. STNK asli

3. BPKB asli

4. Bukti penyerahan atau bukti kepemilikan (kuitansi bermaterai bila kendaraan berpindah tangan)

5. Kendaraan fisik untuk cek fisik nomor rangka dan mesin

6. Surat kuasa bermaterai (bila diurus pihak lain).

Cara Mutasi Kendaraan

Selanjutnya, langkah pertama dalam proses mutasi kendaraan adalah dengan cek fisik kendaraan. Datangi area cek fisik di Kantor Samsat asal untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Simpan hasil cek fisik karena akan menjadi bagian dari berkas mutasi.

Selanjutnya, datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar. Serahkan dokumen dan hasil cek fisik untuk mengajukan mutasi keluar (cabut berkas). Petugas kemudian akan memproses pelepasan data kendaraan dari Samsat asal.

Setelah itu, lunasi kewajiban yang berlaku. Ikuti penetapan pembayaran sesuai kondisi kendaraan, seperti pajak yang jatuh tempo, SWDKLLJ, dan PNBP administrasi terkait proses mutasi. Simpan bukti pembayaran.

Setelah mutasi keluar selesai, kamu akan menerima berkas kendaraan untuk dibawa ke Samsat tujuan sesuai domisili baru.

Langkah berikutnya adalah mutasi masuk ke samsat tujuan. Datangi Samsat sesuai alamat KTP domisili baru. Serahkan berkas mutasi, STNK, BPKB, dan dokumen lain untuk mutasi masuk. Data kendaraan akan didaftarkan ulang di wilayah tujuan.

Jika mutasi disertai pergantian pemilik, ajukan balik nama STNK. Lakukan verifikasi data dan pembayaran sesuai penetapan.

Samsat tujuan akan menerbitkan STNK baru sesuai domisili dan identitas terbaru. TNKB atau pelat nomor dapat diterbitkan mengikuti ketentuan setempat.

Kemudian lanjutkan proses penerbitan atau perubahan data BPKB di unit layanan BPKB Polri sesuai jadwal pengambilan. Pastikan data di BPKB sudah sesuai dengan STNK baru. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *