NASIONAL

Pemerintah Kembali Gelontorkan BSU, Cek Status sebagai Penerima

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Otoritas fiskal dan jajaran menteri bidang perekonomian resmi mengonfirmasi peluncuran program jaring pengaman sosial berskala masif guna menjaga daya beli buruh swasta di tengah gejolak pasar domestik. Pemerintah memastikan akan kembali menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026 atau sepanjang periode Oktober hingga Desember mendatang. Kebijakan intervensi anggaran ini ditargetkan mampu menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja aktif di seluruh wilayah Indonesia dengan alokasi dana stimulan sebesar Rp900.000 per individu. Keputusan strategis penanganan kesejahteraan kelas pekerja ini diketuk dalam rapat kabinet terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Rencana penyaluran BSU diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Namun bantuan tersebut tidak diberikan setiap bulan, melainkan sekaligus dalam satu kali penyaluran. Dengan demikian, setiap penerima berpotensi memperoleh total Rp900.000.

“Yang ketiga adalah pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” kata Airlangga Hartarto usai rapat di Istana Negara, Rabu (30/09/2026).

Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk program tersebut mencapai hampir Rp12 triliun. Dana tersebut disiapkan untuk menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Namun hingga Jumat (2/10/2026), pemerintah belum mengumumkan secara rinci syarat penerima BSU 2026. Ketentuan mengenai batas gaji, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun mekanisme penyaluran masih menunggu aturan resmi.

Meski kriteria penerima belum diumumkan, pekerja sudah mulai mencari cara mengecek status penerima BSU. Berkaca pada pola penyaluran tahun sebelumnya, pengecekan dilakukan melalui laman resmi Kemnaker menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hingga saat ini, pemerintah belum merilis mekanisme baru untuk BSU 2026. Karena itu, pekerja masih harus menunggu pembaruan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status BSU Menggunakan NIK

Jika pemerintah kembali menggunakan sistem yang sama seperti program sebelumnya, langkah pengecekan dilakukan melalui:

1.      Buka laman bsu.kemnaker.go.id

2.      Pilih menu pengecekan penerima BSU

3.      Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

4.      Masukkan kode keamanan (captcha)

5.      Klik tombol Cek Status

Perlu diperhatikan bahwa hingga saat ini sistem tersebut masih mengacu pada program BSU sebelumnya. Pekerja belum dapat memastikan status sebagai penerima BSU 2026 sampai pemerintah mengumumkan mekanisme penyaluran terbaru.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan kanal resmi saat melakukan pengecekan. Pekerja diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak yang mengatasnamakan BSU. Informasi resmi mengenai jadwal pencairan, syarat penerima, dan mekanisme penyaluran akan diumumkan melalui kanal pemerintah apabila seluruh ketentuan telah ditetapkan.

Sampai saat ini, yang sudah dipastikan pemerintah adalah besaran bantuan sebesar Rp900.000, target penerima sekitar 13,3 juta pekerja, serta pelaksanaan program pada kuartal IV 2026. Adapun tanggal pencairan dan persyaratan penerima masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *