
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar saat peluncuran inovasi program SIM Bhabinkamtibmas.
progresifjaya.co.id, CIAMIS – Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, meluncurkan inovasi pelayanan publik melalui program SIM Bhabinkamtibmas. Program yang resmi diluncurkan Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat di tingkat desa.
Melalui program SIM Bhabinkamtibmas, masyarakat akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan sebelum mengikuti ujian SIM resmi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Ciamis. Pelayanan ini mengedepankan prinsip transparan, mudah, cepat, akuntabel, serta bebas pungutan liar atau pungli.
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar dalam pernyataannya mengatakan, inovasi SIM Bhabinkamtibmas dibuat supaya masyarakat bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum mengikuti seluruh tahapan ujian SIM.
“Inovasi ini tujuannya adalah bagaimana kita mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, cepat, mudah, tanpa pungli,” kata Kapolres Eko Iskandar, Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, personel Bhabinkamtibmas yang bertugas di setiap desa akan memberikan pendampingan kepada masyarakat di wilayah binaannya. Pelatihan yang diberikan mencakup pemahaman teori sekaligus kemampuan praktik berkendara sebagai persiapan sebelum mengikuti ujian SIM.
“Bhabinkamtibmas yang ada di desa-desa kita tugaskan untuk melatih masyarakat binaannya. Baik kemampuan secara praktik maupun teori. Kita juga sudah membekali para personel Bhabinkamtibmas dengan pengetahuan dan kemampuan untuk memberikan pelatihan tersebut. Jadi, ketika mereka datang ke Satpas, pemohon betul-betul sudah siap dan memiliki kompetensi,” jelasnya.
Kapolres Eko Iskandar menegaskan, program SIM Bhabinkamtibmas tidak berarti menghapus persyaratan ataupun standar kompetensi dalam penerbitan SIM. Setiap pemohon tetap wajib mengikuti prosedur dan ujian resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah mendapatkan pembekalan di tingkat desa, masyarakat yang telah siap akan didampingi menuju Satpas Polres Ciamis untuk menjalani tahapan pengujian resmi.
Polres Ciamis juga menutup celah praktik percaloan dengan mewajibkan pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara mandiri melalui loket pembayaran resmi.
“Anggota kami, termasuk Bhabinkamtibmas, dilarang keras menerima titipan uang pembayaran. Pemohon harus membayar secara langsung ke loket resmi bank. Ini langkah kita untuk memutus rantai percaloan dan menghadirkan pelayanan publik yang bersih,” tegasnya.
Saat ini, program SIM Bhabinkamtibmas masih berada pada tahap awal yakni sosialisasi dan pelaksanaan pelatihan di tingkat desa.
Kapolres Eko Iskandar berharap, inovasi SIM Bhabinkamtibmas akan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan SIM untuk menunjang pekerjaan sehari-hari.
“Kami berharap terobosan ini bisa membantu banyak warga. Khususnya para pekerja yang membutuhkan SIM untuk mencari nafkah, seperti pengemudi ojek, sopir angkutan umum, hingga pengemudi bus,” tegasnya lagi. (Bembo)



