HUKUM & KRIMINAL

STNK Digital Tak Bisa Dicapture, Hanya Mempermudah Verifikasi Data

STNK digital.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – STNK Digital yang terintegrasi pada aplikasi Digital Korlantas kini bisa dimanfaatkan
pemilik kendaraan bermotor untuk keperluan pemeriksaan di jalan. Dokumen elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan lembaran fisik resmi.

Sekarang, pengendara tak perlu khawatir lagi apabila lupa membawa berkas fisik saat bepergian. Saat ada pemeriksaan lalu lintas, masyarakat tinggal membuka dokumen elektronik tersebut langsung dari dalam aplikasi ponsel.

Meski demikian, Korlantas Polri juga menegaskan bahwa hasil tangkapan layar atau capture tidak berlaku sebagai pengganti STNK. Sistem aplikasi secara otomatis sudah mengunci fungsi ini untuk mencegah penyalahgunaan data kendaraan.

“Saya bilang ya nggak bisa dicapture. Kalau dicapture ya kesebar-sebar ke sana ke mari. Tidak bisa dicapture, hanya yang bersangkutan yang bisa menggunakan ini karena ada di aplikasi dalam handphone-nya, yakni ada di digital,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Komarudin.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas di lapangan akan memindai kode bar yang tertera di dalam aplikasi. Validasi data akan dicocokkan langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data registrasi kendaraan pemohon.

Uji coba pada aplikasi ini menunjukkan bahwa layar ponsel akan otomatis memburu saat pengguna mencoba melakukan tangkapan layar. Gambar yang tersimpan di folder galeri pun hanya menampilkan visual hitam polos.

Penggunaan format digital ini memang dirancang untuk mempermudah verifikasi data kendaraan secara lebih presisi. Selain praktis, langkah ini efektif menekan risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik di perjalanan.

Masyarakat bisa mengaktifkan dokumen kendaraan elektronik secara mandiri melalui beberapa tahapan ringkas berikut ini:

  1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas di ponsel Anda.
  2. Lakukan login menggunakan Digital ID yang telah terverifikasi.
  3. Tekan opsi ‘STNK’ yang terletak di bawah menu Digital ID.
  4. Ketikkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor.
  5. Isikan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.
  6. Tinjau proses hingga muncul konfirmasi ‘Proses Digitalisasi Berhasil’.

Setelah seluruh proses selesai, dokumen digital akan otomatis aktif dan bisa diakses kapan saja pada halaman utama aplikasi. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *