HUKUM & KRIMINAL

Polres Cianjur Bedol Praktik Situs Judi KICAU99, Sembilan Tersangka Diringkus

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi saat konferensi pembedolan situs judi online KICAU99 yang beroperasi di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

progresifjaya.co.id, CIANJUR -Satreskrim Polres Cianjur berhasil membedol praktik operasional promosi dan pelayanan situs judi online KICAU99 yang beroperasi di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dalam pembedolan ini, sembilan orang kena ringkus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, seorang terduga perekrut sekaligus pengendali operasional berinisial YN alias J masih diburu polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi dalam konferensi pers, yang digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026 mengungkapkan, para tersangka adalah kelompok usia muda yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perjudian online di luar negeri.

“Kesembilan tersangka ini telah kami lakukan upaya berupa penahanan. Cukup menariknya, sembilan orang tersangka ini terafiliasi dengan sistem judi online yang lebih besar dan berada di luar negeri,” ujar Kapolres AKBP Alexander Yurikho Hadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sejumlah tersangka mengaku pernah bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia.

Setibanya di tanah air, mereka diduga direkrut oleh YN alias J untuk menjalankan aktivitas telemarketing dan customer service situs KICAU99 dari sebuah vila di kawasan Sukaresmi.

Pengakuan para tersangka mengenai riwayat pekerjaan mereka di Kamboja masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk melalui koordinasi dengan pihak imigrasi.

“Kami akan melakukan validasi ke kantor imigrasi, apakah nama mereka terdaftar memiliki paspor dan bagaimana riwayat perjalanan keimigrasiannya. Namun, berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku pernah bekerja melakukan aktivitas serupa di Kamboja,” jelas Kapolres AKBP Alexander Yurikho Hadi.

Penyidik juga masih mendalami dugaan keterhubungan kelompok tersebut dengan jaringan perjudian online internasional, termasuk pihak yang menjadi pengendali utama kegiatan operasional.

Iming-imingi Calon Pemain dengan Kemenangan Besar

Dalam menjalankan aktivitasnya, delapan tersangka bertugas sebagai telemarketing, sedangkan satu orang lainnya menjalankan fungsi customer service.

Para telemarketing dibekali telepon genggam yang berisi daftar nomor calon pemain. Mereka kemudian menghubungi calon korban melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp untuk menawarkan permainan judi online KICAU99.

Untuk menarik minat calon pemain, para tersangka diduga menggunakan iming-iming kemenangan besar dan berbagai keuntungan lainnya.

Calon pemain yang tertarik selanjutnya diarahkan untuk membuat akun serta melakukan deposit melalui rekening yang telah disediakan.

Sementara itu, petugas customer service bertugas melayani kebutuhan pengguna, termasuk pengelolaan akun dan perubahan rekening yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Dari hasil pemeriksaan, para pekerja dijanjikan gaji bulanan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta, dengan fasilitas makan serta bonus sebesar Rp50 ribu untuk setiap pemain yang berhasil direkrut dan melakukan deposit.

Kesembilan tersangka yang diringkus dalam kasus ini memiliki latar belakang dan daerah asal berbeda. Mereka masing-masing adalah inisial TCZ (20), perempuan asal Tebing Tinggi, KW (28), mahasiswa asal Cianjur, MIG (29), asal Ogan Komering Ulu, N (30), perempuan asal Medan, serta PS (26), mahasiswa asal Tasikmalaya.

Selain itu, polisi mengamankan J (23), mahasiswa asal Deli Serdang, RS (30), karyawan swasta asal Bogor, RS (24), mahasiswa asal Tangerang, dan OCW (33), mahasiswa asal Tangerang Selatan.

Kapolres AKBP Alexander Yurikho Hadi menyoroti keterlibatan generasi muda dalam praktik perjudian online ini. Terlebih sebagian besar tersangka berasal dari luar Kabupaten Cianjur.

Menurutnya, fenomena ini menjadi perhatian serius karena aktivitas perjudian online tidak hanya melibatkan pemain, namun juga membuka peluang perekrutan tenaga operasional yang berpotensi menyeret anak muda ke dalam tindak pidana.

46 Ponsel Disita Omzet Diduga Capai Rp294 Juta

Dalam pembedolan ini, penyidik juga menyita 46 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641 ribu.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aktivitas operasional situs KICAU99 diperkirakan menghasilkan perputaran uang sekitar Rp14 juta setiap hari.

Dengan masa operasional yang diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga minggu atau 21 hari, total omzet diperkirakan mencapai Rp294 juta.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bukan keuntungan bersih ataupun jumlah uang tunai yang berhasil disita.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap perangkat elektronik dan penelusuran transaksi keuangan guna memastikan besaran perputaran uang serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Terhadap perbuatan yang sudah dilakukan, penyidik menjerat kesembilan tersangka dengan ketentuan pidana terkait perjudian online.

Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan ini mengatur tindak pidana pendistribusian atau transmisi informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi tanpa izin sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *