Meski Sudah Dibeli, Namun Kakak Kandung Akan Eksekusi Rumah yang Dihuni Emy Puluhan Tahun

Nasib Emy yang rumahnya akan dieksekusi kakak kandungnya meski telah dibeli dan dihuni puluhan tahun.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sungguh malang nasib yang dialami Emy dan keluarganya yang tinggal di Jalan Mangga Besar IX/III/12A/RT 12/04, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Pasalnya, meski Emy mengaku sudah membeli rumah yang selama ini dia tinggali, namun sang kakak kandung berencana akan mengeksekusi rumah tersebut.
Sebelumnya, Emy ditawari oleh sang kakak untuk membeli rumah yang selama ini disewa oleh Emy. Harga yang diminta kakaknya Rp 350 juta.
Dan akhirnya rumah itupun dibeli oleh Emy. Namun sang kakak tidak pernah memberikan kwitansi atau tanda terima pembayaran rumah tersebut dengan dalih dari sang kakak karena saudara, dan saling percaya.
Dan Emy percaya saja dan yakin tidak ada masalah. Namun belakangan, sang kakak tidak mengakui jika rumah tua tersebut telah dibeli Emy.
Akibatnya masalah tersebut berujung kedua pihak berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam perkara bernomor registrasi 943/ Pdt. G/2023/PN.Jkt.Brt tersebut, Emy sebagai penggugat melawan kakak kandungnya bernama Meity Jak sebagai tergugat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusannya menyatakan, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menyatakan penggugat merupakan pembeli yang beritikat baik.

Kondisi Emy ketika dipukul oleh keponakannya.
Dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut dikuatkan oleh hakim tinggi yang memeriksa perkara tersebut.
Kemenangan Emy di PN Jakarta Barat maupun di Pengadilan Tinggi DKI, lantaran keluarga besarnya menjadi saksi bahwa membenarkan Emy memang telah membayar rumah Meity Jak.
“Meski kakak saya tidak mau memberikan kwitansi atau tanda terima yang telah saya setorkan, tapi keluarga saya banyak yang mengetahui hal itu dan bersedia menjadi saksi di pengadilan, ” kata Emy kepada wartawan.
Namun anehnya, Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi justru menganulir kedua putusan tersebut dan mengabulkan permohonan kasasi dari tergugat Meity Jak.
Hingga berita ini diturunkan, informasi yang didapat, bahwa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan Rakor atas permohonan Meity Jak untuk melakukan eksekusi.
Untuk itu, Emy yang merasa diduga telah ditipu oleh kakaknya, memohon perlindungan hukum dari pihak penegak hukum. Dan Emy juga akan mengadukan permasalahan dirinya kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Selain itu Emy juga mengadukan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari Meity Jak beberapa waktu lalu. Karena menurut Emy saat dia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tamansari, tidak diterima dan hanya disarankan untuk berdamai.
Namun menurut Emy hingga saat ini, pihak pelaku maupun orang tuanya tidak pernah meminta maaf dan hingga kini tidak pernah menerima hukuman atas perbuatannya. (Zul)



