Terbukti Tergiur Suap Rp 5,7 M, Masa Tua Hakim Senior Djuyamto Terpaksa Harus Dijalani di Penjara Selama 12 Tahun

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Nasib kurang beruntung bagi seorang hakim senior Djuyamto (60). Masa tuanya terpaksa harus mendekam dalam penjara selama 12 tahun akibat silau dengan duit suap Rp 5,7 miliar. Padahal, jika imannya tegar menolak suap itu, masa pensiun yang akan dijalaninya dipastikan tenang dan bahagia bersama anak cucu.
Itulah nasib hakim karir yang baik dan dikenal jujur serta dermawan akhirnya terjebak dalam pusaran korupsi perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan hakim Djuyamto ketika sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ekspor CPO dan turunannya priode Januari-April 2022.
Dengan demikian, putusan 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari kurungan telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah. “Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi PU (Penuntut Umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi Djuyamto dikutip dari direktori putusan MA, akhir pekan ini.
Putusan perkara nomor: 6134 K/PID.SUS/2026 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Jupriyadi bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Bayu Ruhul Azam. Putusan diketok pada Jumat tanggal 3 Juli 2026.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025 sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda, pidana penjara pengganti uang pengganti dan status barang bukti rekening BRI atas nama Djuyamto.
Putusan banding yang menambah hukuman 1 tahun penjara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Albertina Ho dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Panitera Pengganti Rina Rosanawati. Putusan dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.
Djuyamto dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair.
Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun.
Sosok Hakim Djuyamto
Djuyamto merupakan Hakim Tingkat Pertama yang terakhir bertugas di PN Jakarta Selatan. Pria yang lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967 ini meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (FH UNS).
Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Djuyamto sempat bertugas di sejumlah pengadilan lainnya. Hakim dengan golongan Pembina Utama Muda (IV/c) itu sempat bertugas di PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi dan PN Jakarta Utara. Dia juga menjabat sebagai Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).
Selain menangani kasus korupsi minyak goreng, Djuyamto juga sempat menangi sejumlah kasus besar lainnya. Diantaranya, dia menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di PN Jakarta Utara pada Juli 2020. Dalam kasus itu, Djuyamto memvonis dua pelaku dengan dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.
Beberapa waktu lalu, Djuyamto juga menjadi hakim tunggal yang memutus praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan. Dalam putusan praperadilan itu Djuyamto menolak permohonan praperadilan Hasto. Akibatnya status tersangka Hasto saat itu tetap dinyatakan sah dan persidangan mengenai perkara suap serta perintangan penyidikan politikus PDIP itu diteruskan.
Sebagai penyelenggara negara harta kekayaan Djuyamto tercatat hanya senilai Rp 2,9 miliar. Jumlah ini berdasarkan LHKPN pada 4 Februari 2025 untuk periodik 2024. Sementara dalam putusan kasasi MA Juyamto harus membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 9,2 miliar.
Djuyamto menjadi sorotan karena diduga menerima suap Rp 5,7 miliar dalam penanganan kasus korupsi minyak goreng, dan memvonis lepas tiga korporasi yang menjadi terdakwa perkara tersebut. Selain Djuyamto, dua anggota majelis hakimnya juga turut menerima suap. Mereka adalah Agam Syarief Baharuddin yang diduga menerima suap Rp 4,5 miliar dan Ali Muhtarom yang menerima Rp 5 miliar.
Selain Djuyamto cs, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka di kasus ini. Mereka adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, pengacara korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto dan panitera bernama Wahyu Gunawan.
Penulis/Editor: Isa Gautama



