Praperadilan Terhadap SP3 Penghentian Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Ditolak Hakim

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Permohonan Praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota dewan Awangga ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Sigit Susanto, S.H., M.H. Sidang putusan digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung Senin, 2 Nopember 2026.
Dalam pertimbangan putusan hakim tunggal, Sigit Susanto menyebutkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing sebagai pemohon berdasarkan ketentuan KUHP baru.
Seperti terungkap SP3 yang diterbitkan Kejari Bandung terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota dewan Awangga kembali dipersoalkan melalui jalur praperadilan.
Praperadilan terhadap SP3 kasus ini sebelumnya pernah diajukan oleh LSM asal Garut namun ditolak hakim dengan alasan Pemohon tidak memiliki legal standing.
Kali ini, permohonan praperadilan dilayangkan oleh seorang ibu, Eva Eryani Effendy yang mengaku korban korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Dalam mengajukan permohonan praperadilan Eva Eryani melalui kuasa hukum Deti dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat.
Dalam permohonannya Deti menyebutkan kliennya menilai SP3 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Bandung memiliki standar ganda penegakan hukum.

“SP3 diterbitkan dengan alasan tidak cukup bukti, padahal kasus dugaan pengondisian proyek oleh Erwin dan Rendiana Awangga sebelumnya telah dinyatakan sah dalam penetapan tersangkanya oleh Pengadilan melalui Putusan Praperadilan No.31/Pid.Prap/2025/PN.Bdg.yang diajukan oleh tersangka Erwin.
“Namun, pada 22 Mei 2026 Kejari Bandung secara sepihak menerbitkan SP3 Print-2043. & Print-2042 hanya berdasarkan hasil ekspose internal dengan dalih tidak adanya aliran dana nyata,” ujar Deti.
Lebih lanjut diungkapkan Deti tidak pidana yang disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tidak mensyaratkan kerugian negara.
Usai sidang, Pemohon Eva mengatakan putusan hakim ini tidak adanya keadilan terhadap saya sebagai pemohon, yang terimbas banyaknya korupsi terjadi di Indonesia ini. Perkara korupsi ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan yang sangat luar biasa.
“Jadi perkara kasus Wakil Wali Kota Bandung ini seharusnya lanjut. Jadi putusan yang mengatakan saya sebagai pemohon tidak memiliki legal standing, kita mempertanyakan putusan ini. Karena tidak memberikan keadilan terhadap saya sebagai pemohon,” tegas Eva.
Penulis/Editor: Yono



