Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Dukun Bokis Pengganda Upal di Bogor

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing memberikan keterangan pers kasus dukun bokis yang mengaku bisa menggandakan uang.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dukun bokis yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap Tim Opsnal Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Si dukun palsu bernama Mahfud alias MP (39) itu kena ciduk di salah satu kamar hotel di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 30 Maret 2026.
Bersamaan dengan penangkapan ini juga disita gepokan uang palsu (upal) pecahan Rp100.000 senilai Rp620 juta yang disimpan dalam kotak menyerupai peti dan kardus.
Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi upal seperti printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan upal juga turut disita.
Dalam keterangannya kepada awak media, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, aksi bokis tersangka dilakukan modus operansi mengopi uang asli pecahan Rp100.000 dengan mesin printer merek Epson dan memakai master alat cetak.
Setelah itu, tersangka memanfaatkan kertas karton yang sudah dipotong sedemikian rupa hingga menyerupai uang asli. Uang itu yang kemudian dipakai tersangka buat aksi tipu-tipu modus penggandaan uang.
“Tersangka melakukan kopian dengan memakai karton. Hasil kopian tersebut kemudian dipotong dengan memakai alat pemotong merek Joyko, gunting, dan cutter sehingga menyerupai uang asli. Upal hasil kopi tersebut rencananya mau diedarkan ke masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun,” kata AKBP Martuasah, Rabu, 1 April 2026.

Barang bukti ribuan lembar upal pecahan Rp100.000 yang tersimpan dalam peti saat penangkapan dukun bokis yang mengaku bisa menggandakan uang.
Dijelaskannya juga secara rinci, barang bukti yang didapat dari penangkapan tersangka adalah upal pecahan Rp100.000 sebanyak 12.191 lembar. Ribuan upal tersebut terbagi menjadi cetak dua sisi sebanyak 64 lak, plus 50 lembar dengan total 6.450 lembar upal pecahan Rp100 ribu. Kemudian cetak satu sisi sebanyak 57 lak dan 41 lembar dengan total 5.741 lembar upal pecahan Rp100.000.
“Kemudian juga ada upal yang belum dipotong sebanyak 65 lembar pecahan Rp100.000,” jelasnya.
Secara terpisah Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery mengatakan, saat ini pelaku Mahfud alias MP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dia juga menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pengembangan dilakukan dengan cara mendalami peran pelaku serta jalur peredaran uang palsu tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya,” kata AKBP Robby. (Bembo)



