PROGRESIF JAYA

suara kita bersatu

HUKUM & KRIMINAL

M Solihin HD & Partners: Terdakwa DCP Mohon Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Pembuktian Dugaan Tindak Pidana Tidak Bernilai Hukum

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Keputusan atau musyawarah majelis hakim harus didasarkan pada segala sesuatu yang dibuktikan dalam persidangan, jika barang bukti disembunyikan atau tidak diperlihatkan dipersidangan, maka barang bukti tersebut gugur dalam penilaian, karena hakim ketua sidang wajib memperlihatkan kepada saksi atau terdakwa segala barang bukti untuk menanyakan mereka mengenal barang bukti tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh advokat Muhammad Solihin HD, SH.,MH dan Mistadi, SH dari Law Office “M. Solihin HD & Partners” selaku penasehat hukum terdakwa DCP alias Peter dalam tanggapan (duplik) atas tanggapan (replik) dari Penuntut Umum (PU) didepan majelis hakim pimpinan Dian Sari Oktariana, SH.,MH didampingi Sorta Ria Neva, SH.,M.Hum dan Yohannes Purnomo Suryo Adi, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pekan lalu.

Penyidik, tambahnya, menyita barang bukti berupa Laptop berbagai merek seperti, Merek Acer, Lenovo, dan lain – lain, 500 dus lebih Handphone (Hp) berbagai merek, juga puluhan dus baby bear, sikat gigi elektrik anak – anak, selimut baby dan pakain baby serta 7 karung baby Bib (celemek bayi), berikut dokumen surat jalan dan 1 pasport atas nama Dien Chih Pan alias Peter dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) nya.

Namun, barang bukti yang merupakan alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana dan/atau asset yang merupakan tindak pidana tidak pernah diperlihatkan atau dihadirkan kepada saksi maupun terdakwa dalam persidangan.

Selain itu, lanjutnya, terdakwa memiliki legalitas yang jelas sebagai pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama PT. Eye 1 Indo Investmen dengan status PMA, seperti ijin usaha Bidang Usaha Perdagangan berbagai alat rumah tangga, alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia dan berbagai ijin usaha untuk keperluan manusia.

Peran terdakwa, tambahnya, dalam masalah barang bukti Hp dan accesorienya hanya sebagai jasa pengantar barang seperti, JNT, Kantor Pos dan Tiki. Tidak mengetahui barang ilegal atau tidak, oleh karena itu terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban.

Untuk diketahui, tegas advokat, terdakwa bukan sebagai pemilik barang bukti Hp dan accesories, sehingga ada alasan pembenar, karenanya perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan0a.

Ditegaskannya, tanggung jawab importir adalah membeli, mendatangkan dan memastikan barang dari luar negeri masuk kewilayah pabean sesuai hukum serta bertanggung jawab penuh terhadap legalitas, pembayaran bea masuk/pajak dan kelengkapan dokumen.

Dijelaskannya, bahwa pemilik barang Hp dan accesories adalah San Jiang (Mr.SJ) warga negara RRT ( terdakwa dalam berkas terpisah) telah divonis pidana penjara selama 2 tahun di PN Jakarta Barat dan pemilik barang bukti adalah Mr. CH serta Mr. FR (DPO) dan Taslim sebagai pihak yang telah membantu memasukkan barang bukti Hp dan Accessories masuk ke Indonesia lewat Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya juga telah disidangkan di PN Sidoarjo, Jatim, mereka itulah yang seharusnya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, bukan terdakwa yang bukan importir dan pemilik barang.

Terdakwa, katanya, benar sebagai pemilik barang bukti berupa, alat kesehatan anak, sikat gigi elektronik dan pakaian bayi, namun barang bukti tersebut disita penyidik pada saat terdakwa belum sempat mengurus surat ijinnya seperti pada pengurusan barang – barang sebelumnya yang selama ini sudah diurus Ong Santos Kunaefy (saksi meringankan) sebagai badan hukum terdakwa yaitu Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar di Kementerian Hukum RI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. EYE 1 Indo Investmen tanggal 27 Januari 2026, dimana terdakwa dapat melakukan aktifitasnya dalam mengimpor atau memperdagangkan barang – barang yang dikehendaki perseroan khususnya dari RRT dan diurus ijinnya di Indonesia.

Karena itu, selaku Tim penasehat hukum terdakwa Dien Chih Pan (DCP) alias Peter mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan memberikan putusan, menyatakan terdakwa Dien Chih Pan alias Peter tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan selaku setiap importir yang menimpor barang dalam keadaan tidak baru, membebaskan terdakwa dari pidana penjara Rutan kelas 1 Cipinang.

Memulihkan hak – hak terdakwa dari segala kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya dan mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa selama 4 penjara. (ARI)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *