PROGRESIF JAYA

suara kita bersatu

NASIONAL

Presiden Prabowo Pecat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan

Presiden Prabowo Subianto saat melantik Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu, 4 November 2026. Keputusan ini diambil hanya berselang sehari setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

Pemberhentian ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden sudah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” kata Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan
Kepala Staf Kepresidenan, Presiden Prabowo kemudian menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” kata Prasetyo.

Pemecatan Listyo Sigit ini terjadi di tengah proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri. Selain Listyo, Bareskrim menetapkan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Selain ketiga tersangka, juga masih ada 10 Jenderal lagi yang diduga ikut terseret dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin sudah mengumumkan penetapan tiga tersangka ini saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa kemarin. Komjen Pol Asep juga menyebut ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum. Salah satu nomor yang menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat,” kata Komjen Pol Asep.

Dugaan penyadapan ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dikatakan oleh Komjen Pol Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik juga menduga para tersangka berupaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sistem tersebut diduga digunakan untuk memasukkan nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan. Namun, nomor yang dimasukkan disebut tidak melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim sudah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat USB flashdisk. Kasus ini bisa terbongkar setelah muncul dugaan perintah penghapusan file penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Petugas yang mengetahui kejadian ini kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Selain Presiden Prabowo, penyadapan ilegal itu diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Namun sasaran itu tidak menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sehingga ada muncul opini permainan kasus ini sangat mungkin juga melibatkan ‘Geng Solo’.

Sementara itu, terhadap dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *