PROGRESIF JAYA

suara kita bersatu

HUKUM & KRIMINAL

Kabareskrim Bantah Keras Isu Dua Mantan Kapolri Turut Ditangkap Terkait Kasus Penyadapan

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin membantah keras isu liar ada dua mantan Kapolri yang turut ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Isu itu ditegaskannya tidak benar.

“Infonya tidak benar,” ujar Komjen Pol Asep saat dimintai konfirmasi awak media, Minggu, 8 November 2026.

Namun begitu dia enggan untuk mengomentari lebih lanjut soal kabar tidak benar ini.

Sebelumnya, Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain. Penyadapan diduga terjadi sejak 2025.

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Slamet Uliandi.

Akibat dari perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.

Para tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.

Saat ini, tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) sudah ditahan di Rutan Mabes Polri. Sementara Irjen Pol Slamet Uliandi tidak ditahan karena alasan kesehatan. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *