Bebaskan Remaja AAW dari Sekapan Warga Negara Tiongkok di Hotel Kawasan Ancol, Polisi Temukan 321 Cartridge Vape Isi Narkoba

Barang bukti 321 321 cartridge berisi cairan zat etomidate siap edar yang ditemukan di kamar hotel di Ancol, Jakarta Utara yang juga jadi tempat penyekapan pelaku warga Tiongkok inisial CH terhadap korban AAW (17).
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pria warga negara Tiongkok berinisial CH (50) yang diduga menyekap dan melakukan pelecehan seksual terhadap remaja inisial AAW (17) di kamar hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara. Saat dilakukan penangkapan, ratusan cartridge vape berisi narkoba juga ditemukan di dalam kamar.
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, dalam penangkapan CH juga didapat 321 cartridge berisi cairan zat etomidate siap edar. Termasuk juga bahan dan alat pendukung lainnya. Namun begitu, jelasnya, masih belum diketahui asal usul vape narkoba tersebut.
Saat ini penyidik juga masih melakukan pengembangan, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan WNA.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang terorganisir, termasuk keterlibatan pelaku lain,” ujar Kombes Pol Bhudi.
Cerita penangkapan CH dan penemuan ratusan vape berisi cairan etomidate siap edar ini bermula saat Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan pada Sabtu dini hari, 25 April 2026 sekitat pukul 03.00 WIB. Dalam laporan tersebut, diinformasikan penyekapan remaja wanita serta adanya indikasi dugaan barang terlarang di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati korban di kamar hotel bersama pelaku CH.
“Pengungkapan ini tak cuma terkait dugaan penyekapan. Tapi juga mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cartridge vape yang mengandung etomidate,” jelas Kombes Pol Bhudi lagi.
Setelah proses evakuasi dan penangkapan CH, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan serta pendampingan, termasuk juga rehabilitasi psikologis untuk memulihkan kondisi korban.
Sedangkan tersangka CH dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban (inisial AAW) masih berusia 17 tahun.
Sementara untuk kepemilikan dan peredaran 321 cartridge vape mengandung Etomidate dan alat produksi yang ditemukan, jeratannya adalah Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I atau jenis baru dalam jumlah besar. Ancamam pidananya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis/Editor: Bembo



