HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Sikat 2 Pengedar Ganja di Kota Tangerang, 107 Gram Ganja Kering Didapat

Penyidik Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti 107 gram ganja kering yang didapat dari dua pengedar narkoba yang disikat di Kota Tangerang.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menghabisi peredaran narkotika di wilayah Kota Tangerang. Dalam operasi penghabisan ini, dua pelaku pria beserta 107 gram ganja kering diamankan.

Operasi penghabisan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Al-Makmur, Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun melakukan pemantauan dan pengamatan di lokasi, pada Rabu, 10 Mei 2026.

Seorang pria dengan gelagat mencurigakan pun didapat. Dan bruuk. Pria dengan inisial AA (26) itu pun disikat.

Setelah AA disikat, pengembangan berikutnya mengarah ke pria lain berinisial AAU (37). Pria ini kemudian ikutan disikat di Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penangkapan tersebut, Dari tangannya, ditemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram dan satu unit telepon genggam.

“Dua pelaku pengedar ganja dengan locus di Jalan Al-Makmur, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang berinisial AA (26) dan AAU (37) sudah kita sikat. Barang buktinya berupa ganja yang sudah dipaket-paketin dengan berat total barang bukti 107 gram,” jelas Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie Purwanto, dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2026.

Dikatakan, kedua pengedar melakukan aksinya dengan tipu-tipu menyembunyikan paket narkoba jenis ganja tersebut di dalam pakan ikan. Kini keduanya sudah dikurung di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman jaringan dari kedua pengedar.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *