BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Setan Pun Bingung Manusia Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Korupsi dana hibah untuk atlet difabel memang merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak bermoral, karena memanfaatkan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu kelompok yang rentan.

Jangankan memicu kemarahan publik dan sentimen negatif yang mendalam, setan pun mungkin menjadi bingung dengan ulah manusia saat ini yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Kasus semacam ini terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mana pada Selasa (2/12) kemarin, Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua orang pengurus inti National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp 7,1 miliar.

Dua pejabat tersebut, yakni Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo (KD) dan mantan bendahara Norman Julian (NY), diduga kuat menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembinaan atlet difabel.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada 13 Agustus 2025.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi menemukan bukti yang memadai untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Temuan awal menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dalam aliran dana hibah tersebut.

“Kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi ini sudah resmi naik ke penyidikan. Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat mencapai lebih dari Rp 7,1 miliar,” ujar Mustofa.

Laporan Banyak Rekayasa

NPCI Kabupaten Bekasi mendapatkan total dana hibah sebesar Rp 12 miliar sepanjang APBD 2024, yang terbagi dalam dua tahap pencairan yaitu Rp 9 miliar pada 7 Februari 2024, kemudian Rp 3 miliar pada 5 November 2024.

Namun, mayoritas anggaran tersebut diduga tidak benar-benar digunakan untuk pembinaan olahraga difabel. “Namun dalam prakteknya, sebagian besar dana itu tidak pernah digunakan untuk kegiatan olahraga disabilitas. Penyidik menemukan laporan kegiatan yang sengaja dibuat fiktif, mulai dari acara seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pembelian peralatan olahraga yang ternyata tidak pernah ada,” Mustofa menegaskan.

Hasil audit Inspektorat menyatakan kerugian negara mencapai Rp 7.117.660.158. Kejanggalan penggunaan anggaran mulai terbongkar setelah polisi menelusuri aliran dana pada rekening NPCI.

Kardi diduga memakai sekitar Rp 2 miliar untuk kepentingan pribadi dan aktivitas politik, termasuk biaya kampanye sebagai caleg.

Norman pun terlibat, dengan dugaan menerima sekitar Rp 1,79 miliar untuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas anggota keluarga. Dari seluruh dana yang mengalir, baru sekitar Rp 319 juta yang rinciannya berhasil diketahui penyidik.

Kumpulkan Bukti dan 61 Saksi Dipanggil

Dalam rangkaian penggeledahan, polisi menyita dokumen-dokumen penting, termasuk SK Bupati terkait dana hibah, berkas pertanggungjawaban dana, SP2D, mutasi rekening bank, dokumen pembelian kendaraan, dan uang tunai Rp 400 juta.

Sebanyak 61 saksi telah dipanggil, terdiri dari saksi lapangan hingga ahli pidana dan auditor. Mustofa menyatakan penyidikan masih berlanjut dan membuka peluang munculnya tersangka baru.

Kedua tersangka kini disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor; Hendy

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *