BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

IPW: Peristiwa Penganiayaan di Kalibata Dilematis, Tapi Gagasan Diskresi Polri Sangat Dibenarkan

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Peristiwa penganiayaan di kawasan TMP Kalibata yang menewaskan dua orang debt collector yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), pada Kamis sore, 11 Desember 2025 mendapat perhatian serius Indonesia Police Watch (IPW). Termasuk juga gagasan diskresi atau kebijakan penegakan hukum dari kepolisian yang menetapkan enam orang personel dari Satuan Kerja Pelayanan Markas ( Satker Yanma)
Mabes Polri sebagai tersangka kasus ini.

Dalam penyampaian pandangannya Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso berpendapat, peristiwa angkara murka tersebut tak ubahnya seperti bentuk ledakan dari sebuah granat yang dilempar ke permukaan secara analogi. Granat yang dilempar itu diibaratkannya sebagai bentuk dari satu situasi yang komplek berisikan sisi sosial ekonomi, psikologis dan hukum.

“Sisi sosial ekonomi dalam pemahaman saya adalah situasi
warga yang kesulitan ekonomi sehingga banyak kredit motor macet. Kemudian muncul para debt collector yang juga sulit ekonomi tetapi perilaku mereka kasar dan cenderung memakai kekerasan untuk mempermalukan orang dengan menarik paksa kendaraan di jalan,” kata Sugeng yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Minggu, 14 Desember 2025.

“Jadi sama persis modelnya seperti sosok Dursasana, putra kedua Kurawa yang mempermalukan Drupadi dengan menjambak dan menyeret paksa dia keluar kamar saat Pandawa kalah dadu. Bedanya kalau di Mahabharata yang marah dan antipati adalah Bima, kalau debt collector leasing yang begitu adalah mayoritas masyarakat kita,” tambahnya secara antropomorfisme

Di sisi lain, Sugeng melanjutkan, keenam tersangka kasus itu adalah personel Polri dari Satker Yanma. Satu satker yang – jujur saja – sebisa mungkin jangan sampai masuk ke dalam mimpi para personel karena imagenya yang kurang asyik. Sampai-sampai ada penyebutan polisi yang diyanmakan atau diparkir tak punya jabatan karena sedang menjalani pemeriksaan. Ga banget, kan, pastinya.

Situasi seperti ini, jelas Sugeng, secara psikologis sangat berpotensi untuk bikin para personelnya menjadi hopelessness. Putus asa dan tidak berdaya. Nah, ketika melihat ada tindakan debt collector yang diduga kasar dan mungkin pakai kekerasan, psikis para anggota Yanma ini pun secara situasional jadi seperti dikasih wadah buat pencurahan pelampiasan. Hingga akhirnya peristiwa angkara murka itu pun terjadi.

“Yah, memang dilematis secara wise reasoning. Tapi law enforcement discretion Polri juga sangat dibenarkan. Soalnya ini adalah mutlak pelanggaran hukum. Wajib untuk diproses karena sudah menghilangkan nyawa orang. Tinggal nanti kita lihat bersama tindakan hukum apa yang dijatuhkan,” ujar Sugeng mengakhiri pandangannya. Oke, let’s see, sir. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *