HUKUM & KRIMINAL

Tindakan Ilegal Pindahkan Isi LPG Subsidi 3 kg ke Tabung Non-Subsidi 12 kg dan 50 kilogram Dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto memberi keterangan pers praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang haknya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu dalam keterangan resminya menjelaskan, pihaknya melakukan pembongkaran praktik ilegal ini di dua lokasi yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” kata Kombes Pol Edi, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 18 bulan. Pelaku membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung. Kemudian isi gas tabung tersebut dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi. Tindakan ini otomatis menghilangkan hak subsidi masyarakat yang berhak serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto turut menambahkan, penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik.

“Tindakan ilegal ini jelas merugikan sekaligus membahayakan masyarakat,” kata Kombes Pol Bhudi.

Dalam kasus ini, tiga orang berinisial PBS, SH, dan JH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan juga menegaskan, tindakan pemindahan LPG secara manual memang sangat berbahaya dan melanggar prosedur keselamatan.

“Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat. Pemindahan manual berisiko menimbulkan kecelakaan serius yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujarnya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *