Kejari Jakut Terima Rp 15,5 Miliar Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Kasus Korupsi BKI

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,5 miliar terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) atau dokumen berat kargo kapal di PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), Kamis (16/4-2026).
Pengembalian dana tersebut diterima penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat muatan kontainer pada periode 2021 hingga 2023.
Kejari Jakarta Utara menyatakan total uang yang diserahkan mencapai Rp 15,589 miliar yang diserahkan langsung oleh perwakilan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) kepada penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial BP, ABS, ABSN, dan RH.
Nurhimawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta menyebutkan, pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari salah satu tersangka berinisial RH.
“Uang tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan oleh salah seorang tersangka berinisial RH yang mana penyerahannya dilakukan secara bertahap ke PT BKI,” ujar Nurhimawan didampingi Kasi Intel Kejari Jakut kepada sejumlah media.
Sementara Kejari Jakarta Utara, memberikan apresiasi atas sikap kooperatif PT BKI dalam membantu proses penegakan hukum.

“Penyidik masih terus melengkapi keterangan para saksi guna mempercepat proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” terang Nurhimawan.
Ditambahkannya, penyidik dalm hal ini juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk menetapkan tersangka baru.
Para tersangka yang telah ditetapkan, kata dia, dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis/Editor: Ari



