Polemik Pengesahan KUHP yang Baru, Advokat Dudung Badrun Menyebut Perlu Dikaji dengan Ilmu Pengetahuan Multi Disiplin

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Terkait adanya polemik tentang KUHP yang baru yang mengatakan hal itu sangat merugikan negara dan bangsa serta masyarakat pribumi. Disamping itu KUHP yang baru tersebut dituding adanya dugaan campur tangan 9 Naga melalui kaki tangannya untuk kepentingan mereka.
Menanggapi polemik dan isu tersebut, Advokat senior, H. Dudung Badrun, SH., MH., menyebutkan, perlu dikaji dengan ilmu pengetahuan multi disiplin.
Menurut Dudung, tidak perlu mudah terbakar oleh isu isu yang berpotensi memecah belah anak bangsa.Faktanya ujar dia, UU No 1 tahun 2023 tersebut disahkan dan diundangkan tahun 2023 dan baru berlaku tanggal 2 Januari 2023.
Hal itu ujar Dudung Badrun, terdapat rentang waktu yang cukup untuk melakukan kajian.
“Namun sekiranya masih ada norma norma yang tidak sependapat,masih ada ruang untuk mengoreksinya melalui uji materil ( yudicial reviu) kepada Mahkamah Konstitusi, ” kata pengacara berdarah Indramayu ini kepada Progresif Jaya.
Dia menambahkan, bahwa dalam KUHP yang baru itu perlu pula menjadi catatan, dimana ada kemajuan yang cocok dengan nilai -nilai Pancasila, antara lain :
- Persyaratan yang ketat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya.
- Terdapat penyelesaian perdamaian antara para pihak.
- Hukuman bersifat mendidik dan rekonsiliasi sosial yaitu penambahan hukum kerja sosial dan tindakan.
- Kehati -hatian menerapkan hukuman mati.
- Diakui peran masyarakat adat/desa sebagai bagian dari sistim kriminal justice.
“Untuk itu perlu ditelaah lebih seksama dan mendalam. Jangan hanya mendengar selentingan, sehingga akhirnya mudah termakan isu yang bisa memecah belah anak bangsa yang pada gilirannya dapat merugikan semua pihak,” ujar pengacara yang juga pengasuh salah satu ponpes di Kabupaten Indramayu ini beberapa waktu lalu. (Zul)



