Adik Ipar Diduga Gadaikan Ruko di Cengkareng, Pengacara Lim Kim Lan Kirimkan Surat Somasi

Ruko milik suami Lim Kim Lan yang diduga digadaikan adik iparnya
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Karena adanya dugaan kuat bahwa seorang adik ipar bernama Susanto Halim, warga Jalan Logam No 20, Medan, Sumatera Utara, telah menggadaikan sertifikat rumah toko (ruko) miliknya, Lim Kim Lan melalui kuasa hukumnya, Syariful Alam, telah mengirimkan surat somasi kepada Susanto Halim beberapa pekan lalu.
Surat somasi tersebut dilakukan karena duduga Susanto Halim telah menggadaikan Sertifikat Ruko atas nama almarhum suami Lim Kim Lan kepada salah satu bank di Jakarta.
Menurut Lim Kim Lan, awalnya beberapa hari setelah suaminya meninggal dunia, Susanto menemui dirinya di Ruko tempatnya tinggal yakni di Jalan Nirmala No 51 A, Sumur Bor, Cengkareng, Jakarta Barat untuk meminjam dokumen surat surat tanah berupa sertifikat atas nama almarhum Soehardy Halim dengan dalih akan membantu Lim Kim Lan untuk mengurus waris.
Karena tidak curiga, maka Lim Kim Lan menyerahkan sertifikat Ruko tersebut kepada adik iparnya itu.
Kemudian oleh Susanto, Lim Kim Lan disuruh tanda tangan beberapa berkas, dan sempat dibawa ke daerah Mangga Besar yang menurut Susanto menemui Notaris.

Lim Kim Lan
Namun menurut Lim Kim Lan beberapa lama berselang, tiba tiba-tiba datang tagihan dari Bank yang menyatakan bahwa Susanto mempunyai tunggakan yang diduga cicilan kredit dengan menjaminkan ruko atas nama almarhum suami Lim Kim Lan. Bahkan lebih terkejutnya lagi, ternyata menurut Lim Kim Lan, sertifikat atas nama suaminya itu telah berubah nama atas nama orang lain yang mengaku telah membeli ruko tersebut. Padahal, Lim Kim Lan dan anaknya bernama Stephane sebagai ahli waris, tidak pernah dilibatkan oleh Susanto maupun pihak bank.
Oleh karena itu, kuasa hukum Lim Kim Lan, Syariful Alam akan menggugat Susanto Halim ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat jika dia tidak mengindahkan surat somasi tersebut.
Kepada wartawan, Lim mengatakan dia akan berjuang untuk mempertahankan Ruko peninggalan almarhum suaminya tersebut.
Lim mengatakan, dia sudah beberapa kali menghubungi Susanto Halim untuk menanyakan perihal Ruko tersebut, namun Susanto Halim hanya menyuruhnya bersabar dan tidak pernah memberikan uang dari hasil pinjamannya ke bank tersebut.
Menurut Lim Kim Lan, dia mendapat masukan bahwa Susanto Halim menggadaikan Ruko miliknya itu senilai Rp 1,2 milliar. Bahkan beberapa waktu lalu, pihak bank pernah menawarkan Lim Kim Lan uang Rp 500 juta asalkan dia mau pindah dan mengosongkan Ruko tersebut. Namun permintaan bank itu dia tolak. (Zul)



