Bunuh Ayah Angkatnya di Sepatan, Anak Angkat Terkutuk Inisial FK Ditabok Pasal 458 dan Terancam 15 Tahun Bui

Tersangka FK bersama barang bukti balok dan bata ringan yang digunakannya untuk menghabisi nyawa ayah angkatnya, LHN.
progresifjaya.co.id, TANGERANG — Terkutuk akibat perbuatan biadabnya, pria berinisial FK (38) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. FK diduga kuat sebagai pembunuh LHN (75), ayah angkat pelaku di rumahnya, Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa pembunuhan LHN oleh anak angkatnya, FK ini terjadi pada hari Sabtu, 10 Januari 2026. Korban LHN ditemukan meninggal dunia oleh adik kandungnya di dalam rumah. Setelah detail memeriksan korban sudah wafat, sang adik langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Sepatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam penjelasan resminya mengatakan, penanganan perkara ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tak ada proses penanganan yang terlewati.
“Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah melakukan semua proses tahapan penyidikan sebelum menetapkan tersangka. Mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, juga gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelas Kombes Pol Bhudi.
“Penetapan tersangka pun sudah sesuai SOP. Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Termasuk juga dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” imbuhnya.
Dikatakan oleh Kombes Pol Bhudi juga, berdasarkan dari keterangan saksi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban dengan balok. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menabok wajah korban beberapa kali memakai hebel atau bata ringan hingga korban mengalami pendarahan luka retak di kepala atau skull fracture hingga korban kehilangan nyawa. Saksi juga mengatakan melihat korban meninggalkan lokasi saat kejadian.
Sementara tentang dugaan motif perbuatan tersebut, Kombes Pol Bhudi melanjutkan, erat kaitannya dengan masalah ekonomi. Tersangka butuh biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya perbaikan kendaraan angkutan kota. Di sisi lain, korban juga disebut pernah berjanji memberikan uang hasil penjualan rumah kepada tersangka. Namun janji tersebut tak pernah sempat dipenuhi karena korban LHN keburu dijemput ajal.
Terhadap tersangka FK sendiri, akibat ulah terkutuk biadabnya menghabisi nyawa ayah angkatnya dengan cekikan, pukulan balok dan tabokan hebel, oleh penyidik akhirnya dibalas dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP Baru tentang Pembunuhan. Ancaman pidana untuknya sebagai hukuman adalah dibui paling lama 15 tahun. (Bembo)



