HUKUM & KRIMINAL

Saksi Pelapor yang Seharusnya Jadi Tersangka, Terdakwa Terindikasi Dikorbankan

Ketika Tim penasehat hukum terdakwa memperlihatkan bukti – bukti transfer dari beberapa bank ke rekening atas nama Michael (saksi pelapor)dan JPU di depan majelis hakim. (Foto: Ari)

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Saudara pelapor kamu yang seharusnya menjadi tersangka, bukan terdakwa, dia lah yang jadi korban.

Hal itu diungkapkan oleh majelis hakim pimpinan Sontan Merauke Sinaga didepan persidangan dalam perkara atas nama terdakwa Stella Catherine yang didakwa melakukan dugaan penipuan dan/atau penggelapan kepada saksi pelapor Michael di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (05/02-2026).

Sebagaimana fakta yang terungkap dalam keterangan saksi pelapor Michael yang mengatakan, antara dirinya dengan terdakwa tidak pernah mengadakan pertemuan dan uang yang awalnya dipinjamkan untuk biaya berobat orang tua terdakwa Rp 500 juta dan sejumlah ratusan juta yang sebagian diserahkan secara tunai belum dikembalikan terdakwa.

Namun, setelah majelis hakim menanyakan hal kebenaran keterangan saksi pelapor kepada terdakwa, keterangan tersebut tegas dibantah terdakwa.

“Majelis hakim Yang Mulia, keterangan saksi pelapor ada yang tidak benar, yakni, sebelum pemberian uang tersebut kami mengadakan pertemuan dan saya tidak pernah menerima uang tunai, bahkan saya pun telah mengembalikan uang tersebut kepada saksi pelapor ditransfer melalui Bank, ke nomor rekening atas nama Michael kurang lebih sebesar Rp 5 miliar,” jawab terdakwa yang didukung bukti transfer yang diserahkan Arif Widodo dan Abdul Azis selaku Tim penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Senada dengan adanya pertemuan antara saksi pelapor dengan terdakwa, hal itu juga dipertegas dengan keterangan saksi Steven dan Felix yang dirugikan ratusan juta, namun uang dari kedua saksi tersebut bukan diserahkan kepada terdakwa, namun kepada saksi pelapor Michael.

“Saya tidak kenal kedua saksi dan tidak pernah menerima uang dari mereka,” jawab terdakwa tegas, yang diamini kedua saksi yang dilanjutkan, bahwa uang diserahkan kepada saksi pelapor (Michael).

“Seharusnya kamu yang tersangka, kamu seperti eigen, kamu sepertinya hanya korbankan dia (terdakwa) dan uang kedua saksi (Steven dan Felix) sebesar ratusan juta kamu harus kembalikan, kembalikan uang mereka. Persidangan berikutnya dalam agenda saksi meringankan dari terdakwa maupun Tim penasehat hukumnya dan kamu juga harus hadir,” tegas majelis hakim kepada saksi pelapor sembari menunda persidangan.

Usai pemeriksaan saksi Steven dan Felix, dimana saksi pelapor juga dipanggil untuk dikonfrontir. (Foto: Ari)

Sebelumnya, Slamet Santoso selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam surat dakwaanya menjerat terdakwa Stella Catherine dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dilakukan pada Desember 2020 hingga September 2022 bertempat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara.

Berawal terdakwa menawarkan bisnis investasi kepada saksi korban Michael dan investasi dengan basis pinjam meminjam uang tersebut dengan keuntungan sebesar 5% dari jumlah uang yang diinvestasikan, kemudian saksi korban Michael tertarik memberikan modal kepada terdakwa sebesar Rp 150.000.000,- yang diserahkan secara bertahap .

Setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa memberikan keuntungan kepada saksi korban Michael sebagaimana yang telah dijanjikannya sedangkan modalnya masih dipegang oleh terdakwa untuk diinvestasikan lagi lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk tahun 2021, terdakwa menawarkan keuntungan sebesar 6 % jumlah uang yang diinvestasikan.

Kemudian pada waktu saksi korban Michael melakukan bisnis investasi kepada terdakwa, saksi korban Steven Santoso dan saksi korban Felix Fidu Selamet mengetahuinya sehingga saksi keduanya bermaksud ingin bergabung bisnis investasi tersebut selanjutnya terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi korban Michael , saksi korban Steven dan saksi korban Felix untuk membahas bisnis investasi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut .

Dan para saksi korban memberikan modal investasi kepada terdakwa karena terdakwa menambah keuntungan yang sebelumnya 5 % menjadi 6 %. Bahwa dalam kurun waktu bulan Desember 2020 sampai bulan September 2022, saksi korban Michael, saksi korban Steven dan saksi korban Felix telah memberikan modal investasi kepada terdakwa dengan total sebesar Rp 3.690.000.000,-

Bahwa setelah terdakwa menerima uang tersebut dari para saksi korban lalu terdakwa tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa sehingga para saksi korban meminta agar uang modal investasi tersebut dikembalikan kepada para saksi korban.

Akan tetapi terdakwa mengatakan, kalau modal investasi tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga bernama Teti (belum tertangkap/DPO). Selanjutnya menurut terdakwa kini sang Teti sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Karena para saksi korban menyerahkan uang modal investasi tersebut kepada terdakwa, lalu para saksi korban meminta pertanggungjawaban terdakwa, dan pada bulan Desember 2022 diadakan pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban MIchael dan dalam pertemuan tersebut terdakwa sanggup mencicil sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan, namun ditolak oleh saksi korban MIchael karena tidak sesuai dengan dijanjikan oleh terdakwa.

Selanjutnya saksi korban melalui Kuasa Hukumnya melakukan somasi kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, somasi pertama tanggal 30 Januari 2023 dan somasi kedua tanggal 07 Februari 2023, dan karena terdakwa tidak mengembalikan modal investasi tersebut lalu saksi Michael melalui Kuasa Hukumnya yakni saksi Anwar Lubis melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara.

Para korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.690.000.000,- ditambah keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa yang diperkirakan sebesar Rp 675.800.000,- sehingga totalnya sebesar Rp 4.365.800.000. (ARI)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *