Barang Rampasan 14 Arloji Kelas Wahid Bernilai Miliaran Rupiah Lenyap, Marwah Kejaksaan Agung Hancur Lebur

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kasus raibnya 14 arloji mewah sitaan Kejagung merupakan barang bukti dari terpidana kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, Perampasan barang bukti didasarkan pada Putusan Peninjuan Kembali (PK) Nomor 1788 PK/PID.SUS/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Raibnya barang rampasan tersebut menghancurleburkan marwah Kejaksaan Agung. Rentetan peristiwa ini semula koleksi arloji kelas wahid milik Jimmy Sutopo termasuk mencakup merek-merek kelas dunia seperti Patek Philippe hingga Audemars Piguet disita oleh tim penyidik Pidsus Kejagung pada tahun 2021.
Meski Putusan Kembali (PK) telah inkrah memutuskan aset tersebut dirampas untuk negara namun belasan jam bernilai miliaran rupiah itu justru lenyap dari brangkas dan tak muncul dalam daftar lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) BPA Fair 2026. Rencana lelang dijadwalkan berlangsung pada 18–22 Mei 2026.
Lenyapnya aset tersebut menelanjangi borok kejaksaan yang bermain di pasar gelap barang sitaan.
Sungguh memalukan. Institusi yang digembar gembor melakukan pemulihan aset justru jadi sarang penilapan.
Buntut dari dugaan penggelapan barang bukti ini (termasuk 36 item lukisan emas), Kejaksaan Agung dikabarkan telah mencopot pejabat terkait. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang di internal kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong agar dugaan pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Jika ada indikasi penyimpangan, sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun KPK,” tegasnya, dikutip Kamis (7/5). (Red)




