HUKUM & KRIMINAL

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPRD Indramayu Naik ke Tahap Penyidikan

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Kasus dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kasi Penkum, Sri Nurcahyawijaya, menjelaskan, pihaknya terus memproses kasus yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu saat itu, Syaefudin.

Sri juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah menaikkan penanganannya ke tahap penyidikan. “Proses penyidikan jalan terus,” kata Sri saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Namun saat ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan, Sri meminta semua pihak untuk menunggu hingga proses penyidikan dituntaskan. “Nanti disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka,” katanya.

Saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, lanjutnya, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang tengah diaudit BPKP. “Masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara BPKP,” katanya.

Seperti diketahui, Kejati Jabar telah memeriksa 29 saksi dalam penanganan kasus ini. Kasus ini menjadi perhatian publik dan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025 kemarin.

Laporan yang menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan itu menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.

Kerugian negara tersebut terjadi karena pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu saat itu menerima tunjangan rumah dinas yang tidak sesuai dengan peraturan, dengan rincian ketua DPRD menerima Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun, wakil ketua Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.

Besarnya tunjangan rumah dinas itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Publik menunggu dan mendesak agar kasus ini segera dituntaskan. (Yon)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *